Berita Denpasar

Tukang Las Nyambi Edarkan Sabu, Achmad Danu Terancam 20 Tahun Penjara

Achmad Danu Kurniawan (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Achmad Danu Kurniawan (30) telah menjalani sidang dakwaan secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Hasilnya ditemukan 2 timbangan digital, 1 buah buku rekapan, 2 buah alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Baca juga: Ditangkap Edarkan Sabu Dalam Kemasan Permen_Komang Tri Dipidana Bui 11 Tahun

Berdasarkan interogasi awal, terdakwa mengaku mendapat narkotik itu dari Yogi atau WP (DPO).

Terdakwa hanya bertugas mengambil dan mengantar kembali paket sabu, dengan imbalan Rp 50 sekali tempel. (*)
 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved