Berita Bali
Denda Telah Dibayar Lunas, Jerinx Tidak Perlu Jalani Pidana Subsider
Pembayaran langsung diserahkan I Wayan Gendo Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 2 Juni 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
"Ini tanda bukti penerimaannya, dan tadi dihitung oleh pihak kejaksaan di bagian eksekusi, dan dinyatakan sudah lengkap Rp 10 juta," sambungnya sembari menunjukan kuitansi pembayaran asli ke awak media.
Nantinya kata Gendo, kuitansi asli itu akan diserahkan ke pihak Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Dengan demikian Jerinx tidak perlu menjalani pidana subsider 1 bulan kurungan, karena sudah terbayarkan lunas.
"Kuitansi asli ini akan kami serahkan ke lapas dan copy-an akan kami pegang. Setelah itu pihak lapas dan kami akan memastikan sisa berapa lama lagi Jerinx menjalani pidana dari 10 bulan penjara," paparnya.
Mengenai kapan bebasnya Jerinx, pihaknya menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Lapas Kerobokan.
"Jadi kami masih belum tahu, karena kami harus koordinasi dengan lapas. Besok kami akan sampaikan, karena pihak lapas yang paham soal itu," terang Gendo.
Ditanya setelah keluar apa rencana yang dilakukan Jerinx, dikatakan Gendo, kliennya terlebih dahulu akan menjalani prosesi melukat.
"Kalau bebas nanti Jerinx akan melukat bersama keluarga secara Hindu. Itu saja yang bisa saya sampaikan," tutupnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Bali