Berita Bali
Denda Telah Dibayar Lunas, Jerinx Tidak Perlu Jalani Pidana Subsider
Pembayaran langsung diserahkan I Wayan Gendo Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 2 Juni 2021
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) melalui tim penasihat hukumnya telah membayar lunas pidana denda subsider Rp 10 juta.
Pembayaran langsung diserahkan I Wayan Gendo Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 2 Juni 2021.
"Beberapa saat lalu sudah diserahkan. Terpidana I Gede Ary Astina alias Jerinx melalui penasihat hukumnya telah memenuhi pidana denda yang dijatuhkan. Yaitu denda sejumlah Rp 10 juta," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto ditemui usai penyerahan uang di Kejari Denpasar.
Dengan telah dibayarkan denda Rp 10 juta itu kata Luga, maka subsider atau pengganti dari pidana kurungan 1 bulan yang dijatuhkan terhadap Jerinx tidak perlu dijalani.
Baca juga: Lunas, Tim Hukum Jerinx Telah Bayar Pidana Subsider Rp 10 Juta di Kejari Denpasar
"Selanjutnya uang denda ini akan kami serahkan ke bidang pembinaan untuk disetor ke kas negara," terang mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung ini.
Mengenai kapan jangka waktu bebasnya Jerinx, Luga menyatakan, itu merupakan kewenangan Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Pihaknya nanti akan segera menyampaikan, bahwa Jerinx telah membayar lunas denda tersebut.
"Nanti tugas kami menyampaikan, bahwa yang bersangkutan (Jerinx) sudah membayar denda.
Karena sudah menjadi terpidana warga binaan dari lapas, maka kewenangan kapan yang bersangkutan bebas, itu wilayah Kanwil Hukum dan HAM atau Lapas Kerobokan," ucapnya.
"Ini adalah eksekusi terakhir terhadap dendanya saja. Kalau pidana penjaranya sudah dilakukan eksekusi. Makanya status Jerinx menjadi terpidana," tutup Luga.
Ada Uang Logam
Seperti diberitakan, tim penasihat hukum I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) telah lunas membayar pidana denda subsider sebesar Rp 10 juta.
Pembayaran dilakukan oleh tim hukum yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu, 2 Juni 2021.
Dengan telah lunas dibayar, maka penggebuk drum Superman Is Dead itu tidak akan menjalani pidana subsider selama 1 bulan kurungan sebagaimana putusan majelis hakim.
"Kami tadi diterima langsung oleh Bapak Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar beserta jajarannya. Lalu uang sudah kami serahkan dengan berbagai bentuk pecahan, ada yang logam pecahan Rp 100, seribuan, dua ribu, lima ribu sampai yang tertinggi Rp 100 ribu dengan jumlah total 10 juta rupiah. Itu sudah kami serahkan," jelas Gendo usai melakukan pembayaran.
Baca juga: BREAKING NEWS - Datangi Kejari Denpasar, Tim Hukum Jerinx Bayarkan Denda Subsider Rp 10 Juta