Berita Buleleng
Illegal Logging Terjadi di Kawasan Hutan TNBB, Polhut Ngaku Kerap Diancam dengan Senjata Tajam
Petugas menemukan empat pengendara motor keluar dari kawasan hutan, yang disinyalir usai menebang kayu sonokeling yang tumbuh di kawasan tersebut
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Untuk itu, pihaknya meminta bantuan pengamanan kepada Kodim 1609/Buleleng.
“Lokasi illegal loggingnya di TNBB. Setelah pohon ditebang, kayu itu ditimbun di wilayah hutan Desa Pejarakan. Saat kejadian itu, kayu tidak ada di lokasi penimbunan, sudah habis diangkut oleh para pelaku. Jadi barang bukti yang kami amankan hanya sepeda motor itu. Kasus illegal logging di TNBB ini marak terjadi, kami juga sering diancam,” bebernya.
Sementara salah satu anggota Polhut Provinsi Bali Ngurah Gede membenarkan jika pihaknya kerap diancam dengan menggunakan senjata tajam oleh para pelaku illegal logging.
Dengan adanya pertemuan ini, ia pun berharap para penegak hukum mulai dari Kodim, Polres hingga Kejaksaan dapat bersama-sama menangani kasus illegal logging tersebut.
“Kalau satu pelaku sudah berhasil kami tangkap, dalam hitungan menit langsung datang teman-temannya dan mengancam kami dengan celurit hingga pedang. Karena personel kami sangat terbatas, mau tidak mau akhirnya pelaku yang sudah berhasil kami tangkap dilepaskan,” terangnya.
Sementara Kepala TNBB Agus Ngurah Krisna mengklaim, kondisi hutan di kawasan TNBB sejauh ini masih bagus.
Namun ia tidak menampik ada sebanyak 30 pohon sonokeling berusia 70 hingga 80 tahun yang tumbuh di wilayah itu ditebang oleh sejumlah oknum.
Ada juga beberapa pohon jenis sentigi dan kayu pait yang ditebang, namun pelakunya sudah berhasil ditangkap
“Untuk kasus yang pencurian sonokeling ini memang agak unik, karena beberapa kali petugas Polhut mendapat pengancaman dari para pelaku. Kasus ini kalau dibiarkan akan merusak hutan. Memang harus ditangani bersama, melibatkan semua pihak,” katanya.
Baca juga: 125 Ribu Warga Buleleng Sudah Divaksin Covid-19
Menanggapi hal tersebut, Kajari Buleleng I Putu Gede Astawa mengatakan, barang siapa yang menebang pohon di kawasan taman nasional masuk dalam tindak pidana.
Namun Kejaksaan sendiri kata Astawa hanya bersifat pasif. Artinya proses hukum awalnya hanya dapat dilakukan oleh pihak kepolisian atau Polhut.
“Teman-teman di kepolisian harus bergerak, sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Yogie Pramagita mengaku dalam pengungkapan kasus illegal logging ini, pihaknya kerap terkendala dengan modus para pelaku yang menggunakan sepeda motor, hingga akhirnya berhasil kabur dari kejaran petugas.
Namun dari pertemuan ini, seluruhnya sepakat untuk bersama-sama mengungkap kasus illegal logging tersebut.
“Kami di lapangan terkendala karena anggota tidak menguasai medan. Jadi kami mengakalinya dengan cara menangkapnya di jalan. Namun pelaku juga kerap beralibi bahwa kayu yang ditebang merupakan hasil pengelolaan hutan desa. Kami siap apabila sewaktu-waktu dimintai bantuan untuk mengungkap kasus ini, karena ini menjadi tugas pokok kami juga,” ucapnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng