Berita Bali

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp 954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu 2 Juni 2021. 

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

“Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan, artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang gak kena biaya, tapi pajaknya bayar,” paparnya.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal  8 Juni s.d 17 Desember 2021.

“Yang kedua pemutihan pajak, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020,” ungkap Dewa Indra.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya, dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini”, tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan bahwa relaksasi pajak ini tidak terlepas dari menurunnya serapan sebagian besar komponen pajak daerah, khususnya yang terkait dengan kendaraan bermotor akibat penurunan penjualan kendaraan baru selama tahun 2020.

Padahal, selama ini pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi paling besar atau lebih dari 85 persen terhadap perolehan pendapatan asli daerah Bali.

Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2020 sendiri pihaknya mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan sejumlah Rp 186 Miliar.

Sehingga, melalui relaksasi pajak ini diharapkan mampu menarik potensi pendapatan daerah hingga Rp. 200 Miliar.

Baca juga: DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna, Lima Fraksi Apresiasi Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga

“Kalau tahun lalu Rp 186 Miliar. Sekarang kita interval kan proyeksi kita di interval Rp 175-Rp 200 Miliar,” paparnya.

Target Rp 200 Miliar sendiri menurutnya bukanlah merupakan target yang muluk-muluk.

Pasalnya, dari data yang dimiliki oleh Bapenda Provinsi Bali sendiri terdapat 3,3 juta kendaraan bermotor yang hampir mayoritasnya atau sebanyak 82 persen berupa roda dua dan 18 persen berupa roda empat dan seterusnya.

“Jumlah kendaraan yang ada yang jelas secara prosentase populasi kendaraan di Bali itu 82 persen itu adalah roda dua, sisanya roda empat ke atas.

Data aktif kendaraan yang tercatat di server Bapenda itu 3,3 juta keseluruhan, kemudian yang aktif membayar pajak sampai dengan akhir tahun 2020 di angka 2,6 juta lebih hampir 2,7 juta, sehingga sisa piutang pajak sekitar 600 ribu unit kendaraan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved