Berita Bali

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp 954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya

Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ragil Armando
Suasana acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu 2 Juni 2021. 

 Tapi komposisinya dari 600 ribu itu 82 persen adalah roda dua, kemudian 18 persen roda empat ke atas,” jelas dia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 ribu merupakan penunggak pajak, dan dari data tersebut pihaknya menargetkan minimal sebanyak 350 ribu unit kendaraan dapat aktif mengikuti relaksasi pajak.

“Cuma kita tidak bisa menganalogikan sisa 600 ribu itu sisa riil, karena bisa saja kendaraannya sudah mutasi tapi belum dilaporkan, ada kendaraannya yang rusak berat tidak beroperasi, ada kendaraan yang hilang, ada kendaraannya yang masih proses urusan hukum lainnya. Tapi target kami di tahun 2021 ini minimal 350 ribu unit kendaraan harus kami dapatkan dari berbagai jenis, semua itu kan,” paparnya.

Hingga kuartal I/2021 penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum bergairah

Penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor selama kuartal I/2021 adalah Rp 323,38 miliar atau 28,07 persen dari target keseluruhan tahun 2021. 

Kemudian, pajak daerah dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama kuartal I/2021 mencapai Rp 101,5 miliar atau 10,75 persen dari target.

Apabila ditotal, realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama kuartal I/2021 adalah Rp 424,88 miliar atau 6,74 persen dari target pendapatan asli daerah hingga akhir tahun ini. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved