Berita Bali
Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp 954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam akibat hal tersebut.
Hal ini terlihat dari turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membuat realisasi anggaran di Bali merosot tajam.
Seperti diketahui, pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp 954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya.
Bahkan, realisasi APBD Bali hanya Rp 5,45 triliun atau 89,38 persen dari pagu anggaran.
Baca juga: Recovery Pariwisata Bali, Ketut Suardana Minta PSSI Pusat Gelar Manager Meeting Liga 1 & 2 di Bali
Nilai tersebut lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6,64 triliun atau 102,25 persen dari pagu anggaran pendapatan 2019.
Di tengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, maka Pemerintah Provinsi Bali mencoba mencari cara untuk menggenjot pendapatan dari berbagai sektor di luar pariwisata.
Salah satunya dengan melakukan relaksasi pajak atau melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui Pergub tersebut, Pemprov Bali memberikan keringanan kepada masyarakat untuk taat pajak melalui tiga item yakni, Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
Hal ini seperti diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali bertempat di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, pada Rabu 2 Juni 2021.
“Pergub itu mengatur tentang pembebasan pajak dan bea balik nama. Ya pembebasan atau pemutihan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang diatur dalam peraturan gubernur,” kata Dewa Indra.
Ia juga menyampaikan bahwa Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.
Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021.
“Satu diskon pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor ini semuanya. Jadi diberikan diskon begini, kalau dia memiliki hutang pajak lebih dari dua tahun, maka dia membayar pajak dua tahun terakhir saja, contohnya dia punya hutang pajak 2021, 2020, 2019 cukup di bayar 2020-2021.
Kalau dia punya hutang pajak lima tahun, 2017-2021, cukup dibayar 2020-2021, yang berikutnya tidak dibayar itu namanya,” paparnya.
Baca juga: Forum Pemuda Nusantara Bali Tampilkan Miniatur Nusantara dari Bali
Ia melanjutkan bahwa untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.
Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.
“Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan, artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang gak kena biaya, tapi pajaknya bayar,” paparnya.
Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021.
“Yang kedua pemutihan pajak, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020,” ungkap Dewa Indra.
Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah Pandemi Covid-19, selain itu relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.
“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya, dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini”, tandasnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan bahwa relaksasi pajak ini tidak terlepas dari menurunnya serapan sebagian besar komponen pajak daerah, khususnya yang terkait dengan kendaraan bermotor akibat penurunan penjualan kendaraan baru selama tahun 2020.
Padahal, selama ini pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi paling besar atau lebih dari 85 persen terhadap perolehan pendapatan asli daerah Bali.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2020 sendiri pihaknya mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan sejumlah Rp 186 Miliar.
Sehingga, melalui relaksasi pajak ini diharapkan mampu menarik potensi pendapatan daerah hingga Rp. 200 Miliar.
Baca juga: DPRD Bali Gelar Sidang Paripurna, Lima Fraksi Apresiasi Raperda BUPDA dan Raperda Perubahan Ketiga
“Kalau tahun lalu Rp 186 Miliar. Sekarang kita interval kan proyeksi kita di interval Rp 175-Rp 200 Miliar,” paparnya.
Target Rp 200 Miliar sendiri menurutnya bukanlah merupakan target yang muluk-muluk.
Pasalnya, dari data yang dimiliki oleh Bapenda Provinsi Bali sendiri terdapat 3,3 juta kendaraan bermotor yang hampir mayoritasnya atau sebanyak 82 persen berupa roda dua dan 18 persen berupa roda empat dan seterusnya.
“Jumlah kendaraan yang ada yang jelas secara prosentase populasi kendaraan di Bali itu 82 persen itu adalah roda dua, sisanya roda empat ke atas.
Data aktif kendaraan yang tercatat di server Bapenda itu 3,3 juta keseluruhan, kemudian yang aktif membayar pajak sampai dengan akhir tahun 2020 di angka 2,6 juta lebih hampir 2,7 juta, sehingga sisa piutang pajak sekitar 600 ribu unit kendaraan.
Tapi komposisinya dari 600 ribu itu 82 persen adalah roda dua, kemudian 18 persen roda empat ke atas,” jelas dia.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 ribu merupakan penunggak pajak, dan dari data tersebut pihaknya menargetkan minimal sebanyak 350 ribu unit kendaraan dapat aktif mengikuti relaksasi pajak.
“Cuma kita tidak bisa menganalogikan sisa 600 ribu itu sisa riil, karena bisa saja kendaraannya sudah mutasi tapi belum dilaporkan, ada kendaraannya yang rusak berat tidak beroperasi, ada kendaraan yang hilang, ada kendaraannya yang masih proses urusan hukum lainnya. Tapi target kami di tahun 2021 ini minimal 350 ribu unit kendaraan harus kami dapatkan dari berbagai jenis, semua itu kan,” paparnya.
Hingga kuartal I/2021 penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih belum bergairah
Penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor selama kuartal I/2021 adalah Rp 323,38 miliar atau 28,07 persen dari target keseluruhan tahun 2021.
Kemudian, pajak daerah dari bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) selama kuartal I/2021 mencapai Rp 101,5 miliar atau 10,75 persen dari target.
Apabila ditotal, realisasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama selama kuartal I/2021 adalah Rp 424,88 miliar atau 6,74 persen dari target pendapatan asli daerah hingga akhir tahun ini. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali