CPNS 2021

Siap-siap, Ini Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru Tahun 2021

Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia

Editor: Wema Satya Dinata
sscn.bkn.go.id
ILUSTRASI - Informasi penerimaan CPNS / PPPK 2021 

-Batas usia pelamar PPPK Guru 2021 paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.

Seleksi PPPK Guru 2021 diselenggarakan melalui tiga tes, yaitu Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua, dan Tes Kesempatan Ketiga.

Baca juga: Tunggu Arahan Menpan-RB, Pemprov Bali Tunda Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021

Adapun informasi lengkap mengenai ketiga tes seleksi PPPK Guru 2021 tersebut dapat disimak di portal sscasn.bkn.go.id.

3. Syarat PPPK Non-guru

-Seleksi PPPK Non-guru terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, serta memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

-Batas usia pelamar seleksi PPPK Non-guru 2021 minimal 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

-Berikut ketentuan umum pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi CPNS 2021, yakni:

-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi PPPK Non-guru 2021.

Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru 2021",

Artikel lainnya di CPNS 2021

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved