CPNS 2021
Siap-siap, Ini Syarat Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan Non-guru Tahun 2021
Seleksi CPNS terbuka bagi WNI yang berkeinginan mengabdi, memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi, dan memenuhi batas usia
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
-Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
-Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
-Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
Baca juga: Pemerintah Tunda Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021, Made Wiradana: Ya Kecewa Lah, Apalagi Udah Belajar
-Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Untuk diketahui, setiap instansi mempunyai persyaratan khusus terkait seleksi CPNS 2021.
Oleh karena itu, pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memilih formasi.
2. Syarat PPPK Guru
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat beberapa golongan yang dapat mendaftar PPPK Guru, yaitu:
-Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
-Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
- Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;
-Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;