Berita Klungkung
Terima Bantuan Ganda, Tiga Warga Miskin di Klungkung Harus Kembalikan BLT Dana Desa
BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) yang telah bergulir di Klungkung masih menyisakan masalah.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Noviana Windri
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Penyaluran BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) yang telah bergulir di Klungkung masih menyisakan masalah.
Meski sudah bergulir sejak Januari lalu, ditemukan beberapa kepala keluarga menerima bantuan ganda.
Mereka pun terpasa harus melakukan pengembalian, walaupun kondisi mereka tidak mampu.
Seperti yang dialami Ni Wayan Wirta (56), seorang janda yang bekerja sebagai buruh pengangkut pasir asal Dusun Minggir Desa Gelgel.
Ni Wayan Wirta tinggal dikontrakan rumah bedeng diwilayah Desa Tangkas bersama cucunya semenjak ditinggal mati sang suami.
• BLT UMKM Tahap Kedua Rp 1,2 Juta Juni 2021, Ketahui Syarat Mendapatkannya
• Jadi Temuan Karena Terima Bantuan Ganda, 3 Warga Miskin di Klungkung Harus Kembalikan BLT Dana Desa
Ia menerima bantuan BLT DD sejak awal tahun 2021 lalu.
Berdasarkan temuan tim pemeriksa keuangan, ternyata Ni Wayan Wirta tercatat sebagai penerima bantuan ganda, sehingga diminta mengembalikan seluruh bantuan BLT DD yang sudah diterimanya.
Namun karena kondisi yang serba keterbatasan, Ni Wayan Wirta mengaku tidak bisa mengembalikan uang tersebut.
Demikian halnya yang dialami I Nyoman Suadnyana (56) buruh tani asal Dusun Jro Agung, Desa Gelgel dan Ni Ketut Wandri yang juga seorang buruh tani asal Dusun Pegatepan Desa Gelgel.
Mereka selain mendapatkan bantuan dari Kemensos karena terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), juga sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Sehingga wajib untuk mengembalikan BLT DD yang sudah diterima.
Masalah ini sampai ke Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Selasa 1 Juni 2021, ia langsung mengunjungi warga yang diminta mengembalikan BLT DD tersebut.
"Karena mereka bertiga benar-benar KK miskin dan tidak bisa mengembalikan BLT DD, maka ketiga KK tersebut saya yang bantu mengembalikan bantuannya ke Kas desa. Mudah-mudahan hal ini tidak terjadi di desa lain," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Jumlah bantuan yang dikembalikan Suwirta sebesar Rp4.500.000 untuk tiga kepala keluarga. Per KK harus mengembalikan Rp1.500.000 untuk 5 bulan bantuan.
"Para kepala keluarga itu baru terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial, sehingga memperoleh BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dari pemerintah pusat," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/nyoman-suwirta-saat-menemui-warga-yang-harus-mengembalikan-uang-blt-dd-di-desa-gelgel.jpg)