Berita Bali

Bobol ATM di Seputaran Badung dan Denpasar, Komplotan Skimming Aris Dkk Dihukum 2,5 Tahun Penjara

para terdakwa ini telah membobol beberapa ATM wilayah Badung dan Denpasar menggunakan ratusan kartu hasil skimming, dengan total transaksi ratusan

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Empat pelaku skimming saat menjalani sidang putusan secara daring. Mereka dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 234 kartu hasil skimming.

Menurut pengakuan terdakwa Said dan Endang, kartu itu digunakan melakukan transaksi di beberapa ATM.

Pun berdasarkan hasil swipe, bahwa ratusan kartu hasil skimming itu adalah kartu nasabah bank.

Usai menangkap terdakwa Said dan Endang, petugas kemudian berhasil membekuk tersangka Putu Rediarsa di Gianyar, dan terdakwa Christopher diringkus di parkiran sebuah mall di Badung.

Para terdakwa pun mengakui perbuatannya telah menguras uang nasabah di sejumlah ATM menggunakan kartu skimming. (*)

Artikel lainnya di Berita Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved