Berita Badung
Ditangkap Karena Gasak Motor di Jalan Raya Semer Badung, Badi Saputra Akui Sudah Beraksi di 6 TKP
Dia diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Semer, Kuta Utara Badung pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaku Badi Saputra bersama barang bukti saat dilihatkan Kapolsek Kuta Utara pada Kamis 3 Juni 2021
“Motor ini dijual atau ada pengepulnya kita masih lakukan pengembangan. Hanya saja pelaku mengakui sudah melakukan pencurian lebih dari satu kali,” bebernya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.
“Kini pelaku dan barang bukti berupa 1 buah sepeda motor Honda CRF 150 cc di amankan di Polsek Kuta Utara, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” Tegas Mantan Kapolsek Mengwi ini. (*)
Artikel lainnya di Berita Badung