Berita Badung

Ditangkap Karena Gasak Motor di Jalan Raya Semer Badung, Badi Saputra Akui Sudah Beraksi di 6 TKP

Dia diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Semer, Kuta Utara Badung pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pelaku Badi Saputra bersama barang bukti saat dilihatkan Kapolsek Kuta Utara pada Kamis 3 Juni 2021 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Badi Saputra (22) pria asal Lombok Tengah, NTB kini berurusan dengan aparat kepolisian dari Polsek Kuta Utara.

Dia diamankan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raya Semer, Kuta Utara Badung pada Selasa, 1 Juni 2021 lalu.

Kapolsek Kuta Utara AKP Putu Diah Kurniawandari, SH, SIK menjelaskan kasus pencurian tersebut bermula dari laporan korban Elena Kartsagkouli (28) asal negara Yunani yang tinggal di Vila jalan Tunjung Mekar No. 3, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dijelaskan saat korban memarkir sepeda motor Honda jenis CRF 150 cc warna Merah Putih tahun 2018, Nopol DK 3808 FAT yang dirental di parkiran di Jalan Raya Pantai Seseh sekitar pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Bobol ATM di Seputaran Badung dan Denpasar, Komplotan Skimming Aris Dkk Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Berselang beberapa jam motor tersebut pun langsung hilang digondol maling.

Bahkan pemilik rental langsung melakukan penyelidikan bersama aparat kepolisian.

“Padahal motor dalam keadaan terkunci, sedangkan kunci motor masih dibawa korban,” Jelas Putu Diah.

Dijelaskan, dengan adanya kejadian itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi di tempat kejadian.

Bahkan hitungan jam pelaku dengan cepat dapat diidentifikasi dan segera ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Kuta Utara yang dipimpin Panit 1 Ipda Agie Dwisetio Putra, S.Tr. K atas perintah Kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Purwantara, D.Tr.K bersama Perhimpunan Rental Bali.

“Setelah ditangkap di kawasan Panjer Denpasar pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan barang bukti juga berhasil kami amankan,” ungkapnya.

Kendati demikan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP yakni di Tuban dekat Masjid pinggir jalan sekitar awal Desember 2020.

Saat itu pelaku berhasil mencuri Motor Scoopy warna Merah.

Selanjutnya, di Jalan Raya Taman Pancing sekitar akhir Januari tahun ini dengan Motor Beat warna Hitam

Di Legian Kuta juga berhasil mencuri motor Nmax warna Hitam pada awal tahun.

Baca juga: Viral Video Asusila Dibuat di Vila Wilayah Canggu Badung, Ini Tanggapan Kakanwil Hukum dan HAM Bali

Selanjutnya, di Pecatu Kuta Selatan sekitar awal April 2021 pelaku mencuri Motor RX King warna Hitam, di Kedonganan sekitar awal April 2021 pelaku berhasil membawa Motor Honda CRF dan terakhir di Canggu mencuri Motor Honda CRF.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved