Berita Bali

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak, Targetkan Raup Rp 200 Miliar dari PKB dan Pemutihan

Masa Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Pemprov Bali
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya - Pemprov Bali Beri Diskon Pajak, Targetkan Raup Rp 200 Miliar dari PKB dan Pemutihan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Masa Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam akibat hal tersebut.

Hal ini terlihat dari turunnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang membuat realisasi anggaran di Bali merosot tajam.

Seperti diketahui, pada tahun 2020 PAD Bali tercatat terkontraksi 23,74 persen (yoy) atau menurun hingga Rp 954,97 miliar dibanding tahun sebelumnya.

Bahkan, realisasi APBD Bali hanya Rp 5,45 triliun atau 89,38 persen dari pagu anggaran.

Baca juga: Jika Pembukaan Bali Bagi Wisatawan Asing Diundur Lagi, Pengamat: Pariwisata Semakin Merana dan Mati

Nilai tersebut lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp 6,64 triliun atau 102,25 persen dari pagu anggaran pendapatan 2019.

Di tengah kondisi pandemi yang masih berlanjut, dan kondisi ekonomi masyarakat Bali yang masih belum pulih, Pemerintah Provinsi Bali mencoba mencari cara untuk menggenjot pendapatan dari berbagai sektor di luar pariwisata.

Salah satunya dengan melakukan relaksasi pajak atau melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Melalui Pergub tersebut, Pemprov Bali memberikan keringanan kepada masyarakat untuk taat pajak melalui tiga item yakni, Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Hal ini seperti diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam acara sosialisasi Kebijakan Strategis Gubernur Bali, di kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Rabu 2 Juni 2021.

“Pergub itu mengatur tentang pembebasan pajak dan bea balik nama. Ya pembebasan atau pemutihan pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan yang diatur dalam peraturan gubernur,” kata Dewa Indra.

Ia mengatakan, diskon pajak kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni sampai 3 September 2021.

“Satu diskon pajak kendaraan bermotor, kendaraan bermotor ini semuanya. Jadi diberikan diskon begini, kalau dia memiliki utang pajak lebih dari dua tahun, maka dia membayar pajak dua tahun terakhir saja. Contohnya dia punya utang pajak 2021, 2020, 2019 cukup dibayar 2020-2021. Kalau dia punya utang pajak lima tahun, 2017-2021, cukup dibayar 2020-2021, yang berikutnya tidak dibayar itu namanya,” paparnya.

Ia melanjutkan, untuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) dimulai 4 September sampai 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

“Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan. Artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang nggak kena biaya, tapi pajaknya bayar,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved