Berita Bali

Pemprov Bali Beri Diskon Pajak, Targetkan Raup Rp 200 Miliar dari PKB dan Pemutihan

Masa Pandemi Covid-19 membuat perekonomian Bali yang bertumpu pada sektor pariwisata ikut merosot tajam

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Pemprov Bali
Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (kanan) dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya - Pemprov Bali Beri Diskon Pajak, Targetkan Raup Rp 200 Miliar dari PKB dan Pemutihan 

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

“Yang kedua, pemutihan pajak. Bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin, tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020,” ungkap Dewa Indra.

Untuk itu, dengan adanya relaksasi pajak tersebut Dewa Indra berharap dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, relaksasi tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan dan kemudian menyosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya. Dan saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam pergub ini,” tandasnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha mengatakan, relaksasi pajak ini tidak terlepas dari menurunnya serapan sebagian besar komponen pajak daerah, khususnya yang terkait dengan kendaraan bermotor akibat penurunan penjualan kendaraan baru selama 2020.

Padahal, selama ini pajak kendaraan bermotor memiliki kontribusi paling besar atau lebih dari 85 persen terhadap perolehan pendapatan asli daerah Bali.

Ia menyebutkan, pada 2020 sendiri pihaknya mendapatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan sejumlah Rp 186 miliar.

Sehingga, melalui relaksasi pajak ini diharapkan mampu menarik potensi pendapatan daerah hingga Rp 200 miliar.

“Kalau tahun lalu Rp 186 miliar. Sekarang kita interval kan proyeksi kita di interval Rp 175 miliar sampai Rp 200 miliar,” ujarnya.

Target Rp 200 miliar, menurutnya, bukanlah merupakan target yang muluk-muluk.

Baca juga: Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga Pemutihan untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pasalnya, dari data yang dimiliki oleh Bapenda Provinsi Bali, terdapat 3,3 juta kendaraan bermotor yang hampir mayoritasnya atau sebanyak 82 persen berupa roda dua dan 18 persen berupa roda empat dan seterusnya.

“Jumlah kendaraan yang ada yang jelas secara prosentase populasi kendaraan di Bali itu 82 persen itu adalah roda dua, sisanya roda empat ke atas. Data aktif kendaraan yang tercatat di server Bapenda itu 3,3 juta keseluruhan. Kemudian yang aktif membayar pajak sampai dengan akhir tahun 2020 di angka 2,6 juta lebih hampir 2,7 juta. Sehingga sisa piutang pajak sekitar 600 ribu unit kendaraan. Tapi komposisinya dari 600 ribu itu 82 persen adalah roda dua, kemudian 18 persen roda empat ke atas,” jelas dia.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 600 ribu merupakan penunggak pajak, dan dari data tersebut pihaknya menargetkan minimal 350 unit kendaraan dapat aktif mengikuti relaksasi pajak.

“Cuma kita tidak bisa menganalogikan sisa 600 ribu itu sisa riil, karena bisa saja kendaraannya sudah mutasi, tapi belum dilaporkan. Ada kendaraannya yang rusak berat, tapi tidak beroperasi. Ada kendaraan yang hilang. Ada kendaraannya yang masih proses urusan hukum lainnya. Tapi target kami di tahun 2021 ini minimal 350 ribu unit kendaraan harus kami dapatkan dari berbagai jenis, semua itu kan,” paparnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved