Berita Klungkung
Dalami Kasus Dugaan Penggelapan Dana LPD Dawan Klod Klungkung, Polisi Periksa Lebih dari 20 Saksi
" Kami masih pendalaman, sementara sudah sekitar 20 saksi yang kami periksa. Tidak hanya nasabah, tapi semua pihak terkait yang mengetahui kejadian in
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di LPD Dawan Klod terus bergulir.
Jumat 4 Juni 2021, Ketua LPD Dawan Klod, Ni Komang Wirianti yang telah ditetapkan sebagai tersangka kembali menyambangi kantornya didampingi kuasa hukum, I Nengah Jimat.
Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Ario Seno Wimoko menjelaskan, kedatangan penyidik bersama tersangka dan kuasa hukumnya untuk melengkapi barang bukti.
Baca juga: Pertanyakan Hasil Audit, Kuasa Hukum Dorong Polisi Telusuri Aliran Uang LPD Dawan Klod Klungkung
" Ada dokumen yang kita amankan, untuk menambah barang bukti, termasuk mencari tahu aliran dana LPD Dawan Klod," jelasnya.
Saat disinggung mengenai kelanjutan kasus itu, pihaknya sejauh ini telah memeriksa sekitar 20 saksi.
" Kami masih pendalaman, sementara sudah sekitar 20 saksi yang kami periksa. Tidak hanya nasabah, tapi semua pihak terkait yang mengetahui kejadian ini," ujarnya Ario Seno Wimoko, Jumat 4 Juni 2021.
Baca juga: Siswa SMK Meninggal Setelah Pengumuman Lulus di Klungkung, Lakalantas Saat Konvoi
Sementara audit untuk mengetahui jumlah kerugian, nanti akan kembali melibatkan LPLPD.
" Nanti auditnya dilakukan LPLPD, jika BPK waktunya lumayan lama, sekitar 6 bulan," ungkapnya.
Kuasa Hukum Komang Wirianti, I Nengah Jimat menjelaskan, hasil audit awal LPLPD yang menunjukkan adanya selisih sekitar Rp12 miliar masih sangat prematur.
Baca juga: Soal Perda Perumda Air Minum Panca Mahottama Klungkung, Dewan Minta Maksimalkan Potensi Sungai Unda
Masih perlu ada pembuktian lain, karena dari hasil penyidikan total uang yang dipakai oleh tersangka yakni sebesar Rp500 juta.
" Sehingga kami selaku kuasa hukum mendorong kepolisian untuk menelusuri ke mana saja uang LPD ini. Karena dengan jumlah sampai Rp12 miliar, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga menikmati dana itu," ungkapnya.
Terkait selisih sekitar Rp12 miliar ini, pihak kuasa hukum masih mendalami, apakah mungkin ada dugaan markup atau laporan palsu.
Baca juga: Jelang PPDB Online di Klungkung, Aplikasi Mulai Dicoba Pekan Depan
"Kami ingin dorong polisi untuk bongkar siapa saja yang terlibat dan ikut menikmati uang LPD dalam kasus ini," tegasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-kasus-dugaan-penggelapan-dana-nasabah-ni-komang-wirianti.jpg)