Berita Denpasar
Gaji Ke-13 PNS Kota Denpasar Akan Cair 7 Juni Mendatang
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: Berikut Ini Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri yang Cair Bulan Juni 2021
Artinya untuk gaji pokok, besarannya sama untuk seluruh PNS di Indonesia, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (berapa gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Baca juga: Berikut Ini Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri yang Cair Bulan Juni 2021
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji_20180518_155626.jpg)