Berita Denpasar
Gaji Ke-13 PNS Kota Denpasar Akan Cair 7 Juni Mendatang
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (termasuk PNS), TNI, Polri, hingga pensiunan ASN akan disalurkan pada, 3 Juni 2021 lalu.
Namun berbeda halnya untuk Provinsi Bali, khususnya di Kota Denpasar.
Hingga saat ini PNS di Kota Denpasar belum menerima Gaji ke-13 tersebut.
Saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kepala Badan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, I Made Pasek Mandira mengatakan rencananya pencairan tersebut akan dilakukan sekitar di tanggal 7 Juni 2021 atau 8 Juni 2021 mendatang.
Baca juga: Soal Pembayaran Gaji ke-13 PNS, Kemenkeu Sampaikan Ini
"Ya nanti setelah yang lain cair nanti kita cairin lah. Dari provinsi kan juga belum ada. Rencananya minggu-minggu ini lah tanggal 7 atau 8 rencana kita untuk Kota Denpasar," jelasnya pada, Jumat 4 Juni 2021.
Sementara ketika ditanya mengenai berapa jumlah PNS yang akan menerima gaji ke-13, Pasek mengatakan kurang lebih berjumlah 6 ribu orang.
"Sama dengan yang dulu jumlah PNS nya kurang lebih 6 ribu sekian. Ada datanya nanti saya share setelah pelatihan, jumlahnya intinya sama dengan yang dulu nominalnya juga sama," imbuhnya.
Baca juga: Pemkab Bangli Masih Tunggu ‘Sinyal’ Pencairan Gaji ke-13, Sudah Dialokasikan Rp 22 Miliar
Besaran Gaji PNS
Siap-siap mendaftar CPNS 2021, ketahui gaji PNS terbaru 2021.
Gaji yang diterima PNS terdiri dari gaji pokok dan tunjangan lainnya.
Kamu berminat menjadi PNS?
Saat ini, menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa jadi banyak diidamkan masyarakat.
Jaminan gaji tetap hingga pensiun menjadi salah satu alasannya.
Lalu berapa gaji PNS terbaru atau gaji PNS Tahun 2021?
Gaji PNS saat ini didasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/ilustrasi-gaji_20180518_155626.jpg)