Berita Bangli
Pemkab Bangli Masih Tunggu ‘Sinyal’ Pencairan Gaji ke-13, Sudah Dialokasikan Rp 22 Miliar
Mengenai anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13, Riang mengatakan besarnya mencapai Rp 22 miliar.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tanggal 10 Mei, para pegawai negeri sipil kini bakal mendapatkan gaji ke-13.
Kabarnya, gaji ke-13 itu akan cair pada awal bulan Juni bersamaan dengan gaji pokok atau gaji reguler.
Seperti dikutip dari tribun-bali.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
“Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni,” ujarnya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kisah Penjual Jeruk di Jalan Raya Pujung Bangli, Mawi: Sehari Itu Dapat 30 Ribu, Kadang Tidak Dapat
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli, I Ketut Riang saat dikonfirmasi Minggu (30/5/2021) justru mengungkapkan jika pihaknya belum pernah mendapati gaji ke-13 yang pencairannya bersamaan dengan gaji regular.
Sebab, pencairan gaji ke-13, biasanya setelah pencairan gaji reguler.
“Kayaknya belum pernah saya dengar jadi satu (pencairan gaji reguler dan gaji ke 13). Karena gaji ke-13, THR, ini kan sama dengan gaji tambahan sesuai dengan instruksi pusat,” ujarnya.
Berbeda dengan pencairan THR yang sebelumnya ada instruksi khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pencairannya. Di mana sesuai PMK, pencairan THR dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya lebaran. Walaupun tetap pencairan THR kembali pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
Sedangkan pada penciran gaji ke-13, Riang mengatakan belum ada informasi untuk segera membayar.
Kendati demikian, mantan Kepala Inspektorat Bangli itu mengaku sudah menyiapkan untuk pencairannya pada bulan Juni.
“Coba saya konfirmasi dengan teman-teman di kabupaten lain, apakah sudah berani mengeluarkan itu (Gaji ke-13). Kalau saya sudah siap. Dan besok kalau memang sudah ada sinyal dari pemerintah pusat, maka saya instruksikan agar masing-masing OPD bikin amprahan,” ucapnya.
Mengenai anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13, Riang mengatakan besarnya mencapai Rp 22 miliar.
Gaji ke-13 diperuntukan bagi PNS serta pejabat negara. Baik Bupati, Wakil Bupati, hingga Anggota DPRD.
“Pejabat di DPRD baru sekarang dapat (Gaji ke-13). Termasuk Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: Sepekan Tiga Kasus Kematian akibat Covid-19, Desa Demulih Bangli Jadi Sasaran Vaksinasi
Untuk angkanya, sama seperti THR. Bupati Rp 6,4 juta lebih sedangkan Wakil Bupati 5,5 juta lebih,” tandasnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli