Berita Nasional

Pimpinan Komisi X DPR Dukung Rencana Mendikbudristek Soal Pembukaan Pembelajaran Tatap Muka

dengan diterapkannya kembali proses belajar tatap muka tersebut maka akan membantu setidaknya peran orang tua para siswa di rumah

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI bidang Pendidikan Dede Yusuf 

Dirinya mewanti-wanti dampak yang dapat muncul jika pembelajaran tatap muka terbatas tidak juga dilaksanakan.

"Kita juga perlu mengingat risiko-risiko yang telah disampaikan oleh Bapak Dirjen GTK, jika kita tidak segera memulai PTM terbatas. Kita juga perlu mengingat dampak jangka panjang dari resiko tersebut," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Rabu (2/6/2021).

Dirinya mengaku memahami kekhawatiran para guru dan orang tua terkait kesehatan dan keselamatan para siswa.

Namun, Nadiem mengingatkan dampak yang diterima jika pembelajaran tatap muka terbatas tidak digelar.

"Tentu ibu bapak sudah memahami, masa depan Indonesia sangat tergantung pada SDM," kata Nadiem.

Bagi Nadiem, pilihan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi.

"Sehingga tidak ada tawar-menawar untuk pendidikan, terlepas dari situasi yang kita hadapi," pungkas Nadiem.

Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut seluruhnya divaksin.

Baca juga: Sejumlah Wilayah Masih Zona Merah dan Orange, 25 SD di Karangasem Tunda Pembelajaran Tatap Muka

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan Komisi X DPR Dukung Rencana Pembelajaran Tatap Muka Terbatas,

Artikel lainnya di Berita Nasional

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved