Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Tahun Ajaran 2021/2022 untuk SD, SMP, dan SMA, Buka Mulai Hari Ini
Ketahui cara mendaftar Penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA yang resmi dibuka mul
Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
Baca juga: PPDB 2021 SD dan SMP di Bangli Akan Gunakan Aplikasi Khusus
Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang
Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan
Tercatat dalam kartu keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran Kemudian, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link https//ppdb.jakarta.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:
Pengajuan akun di laman resmi PPDB DKI
Aktivasi token
Pemilihan sekolah
Proses seleksi
Pengumuman
Lapor diri CPDB yang lolos seleksi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB DKI Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduan Cara Daftar, Syarat Masuk, hingga Link Pendaftaran"