Berita Buleleng

UPDATE Kasus Pembunuhan Pedagang di Buleleng, Pelaku Ngaku Sakit Hati Disuruh Minum Air Got

Sabar membunuh korban lantaran sakit hati, disuruh minum air got ketika uang yang ia miliki kurang lagi Rp 1.000 untuk membeli minuman kemasan

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menunjukan tersangka I Gede Budiadnyana, pelaku pembunuhan seorang pedagang di Desa Depeha, Senin (7/6/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Terkuak sudah alasan I Gede Budiadnyana  alias Sabar (40) nekat menghabisi nyawa seorang pedagang asal Dusun Dauh Pura, Desa Depeha, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng bernama Putu Sekar (50).

Sabar membunuh korban lantaran sakit hati, disuruh minum air got ketika uang yang ia miliki kurang lagi Rp 1.000 untuk membeli minuman kemasan.

Kapolres Buleleng, AKBP Made Sinar Subawa ditemui Senin (7/6/2021) mengatakan, saat hari kejadian, tersangka Sabar mendatangi warung milik korban untuk membeli minuman kemasan.

Harga minuman itu Rp 6.000.

Baca juga: 11 Bulan Lakukan Penyelidikan, Satreskrim Polres Buleleng Bekuk Terduga Pelaku Pembunuhan Putu Sekar

Sementara uang yang dimiliki oleh tersangka hanya Rp 5.000.

Karena uangnya kurang, korban kemudian melontarkan kalimat kasar, dan menyuruh tersangka untuk meminum air got.

Tak terima dengan kata-kata korban, Sabar langsung mengambil parang (blakas) yang ada di warung, lalu menebas bagian kepala belakang korban.

Akibat tebasan itu, korban Putu Sekar langsung terkapar bersimbah darah.

Usai membunuh korban, tersangka Sabar kemudian mengambil satu unit ponsel milik korban, lalu bergegas pergi meninggalkan TKP.

AKBP Sinar pun tidak menampik, pihaknya membutuhkan waktu hingga selama 11 bulan untuk dapat menungkap kasus pembunuhan ini.

Pasalnya, tidak ada saksi yang melihat secara langsung kejadian tersebut.

Namun setelah melakukan penyelidikan secara intesif, akhirnya pihaknya berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut, pada Sabtu kemarin.

"Tersangka ini mulanya tidak masuk dalam daftar pemeriksaan saksi-saksi.

Warga tidak ada yang mencurigai dia, karena tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pria Asal Buleleng Ditemukan Tewas Gantung Diri di Denpasar

Namun  setelah kami melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya kami berhasil mengetahui bahwa pelaku pembunuhan Putu Sekar ini adalah warga di Banjar Dinas Dangin Pura, I Gede Budiadnyana," jelasnya.

Sementara tersangka Sabar, saat hendak diwawancarai awak media enggan berkomentar.

Ia hanya menundukkan kepala, kemudian digiring oleh polisi masuk ke dalam rutan Mapolres Buleleng.

Seperti diketahui Putu Sekar ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan, di dalam warung miliknya, pada Senin 13 Juli 2020 sore lalu.

Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh kakak kandungnya bernama Desak Made Liarmi (62), sekira pukul 16.00 wita.

Liarmi menemukan korban dalam posisi  tertelungkup serta berlumuran darah.

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan oleh seorang bidan desa, ditemukan luka menganga di kepala belakang korban, sepanjang 13 centimeter.

Serta terdapat luka dibagian pelipis kiri dan pelipis kanan korban, dan luka dibagian dahi sepanjang 3 centimeter.

Diduga, almarhum Putu Sekar menjadi korban pencurian dengan kekerasan, yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Sebab, ada beberapa barang berharga milik korban yang hilang.

Baca juga: TERKINI Ni Putu RS Pelaku Pembuang Mayat Bayi di Buleleng, Ngaku Takut Ketahuan Hamil di Luar Nikah

Seperti kalung emas, serta tas pinggang yang biasa digunakan oleh korban.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan barang bukti berupa parang (blakas) di warung milik korban.

Di blakas tersebut, tepatnya di bagian gagang, ditemukan  bercak darah yang diduga milik korban.

Blakas tersebut langsung diserahkan ke Bid Labfor Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved