Berita Bali
Polda Bali Mulai Tahap Sosialisasi ETLE di Denpasar, Penerapan Resmi Tinggal Tunggu Launching
Polda Bali sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Buagan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pengendara yang melintas di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar - Jalan Imam Bonjol, Denpasar, Bali.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menyampaikan, untuk perkembangan penerapan E-TLE saat ini sudah memasuki tahap sosialisasi oleh jajaran kepolisian.
Sosialisasi dilakukan langsung menyasar ke pengguna jalan yang melintas di Simpang Buagan.
Petugas mendatangi setiap pengendara memberikan flyer dan menjelaskan tentang ETLE.
Selain itu, petugas kepolisian juga membentangkan spanduk E-TLE di kawasan tersebut serta melakukan sosialisasi dengan alat pengeras suara.
• Permudah Akses Info Tilang hingga Konsultasi Hukum, Kejari Denpasar Luncurkan Layanan Digital
• Hardiknas, Kejaksaan Jembrana Jemput Bola Layani Tilang
Spanduk tersebut bertuliskan ETLE menyokong Denpasar tertib lalu lintas.
"E-TLE untuk sekarang kami masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakat, sampai dengan pelaksanaan launching," kata Indra saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa 8 Juni 2021.
Indra mengatakan, bahwa dengan dimulainya tahap sosialisasi ini, perangkat E-TLE yang dipasang di Simpang Buagan sudah terintegrasi dan siap beroperasi.
Lanjutnya, untuk resmi berlaku penerapannya atau tahap launching di Kota Denpasar, Bali, dikatakan Indra, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Korlantas Mabes Polri.
"Untuk penerapannya masih menunggu kepastian waktu launching dari Korlantas Mabes Polri," ujar Indra.
Adapun dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.