Berita Bali
Polda Bali Mulai Tahap Sosialisasi ETLE di Denpasar, Penerapan Resmi Tinggal Tunggu Launching
Polda Bali sudah mulai melakukan sosialisasi penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Simpang Buagan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Noviana Windri
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
• Siap-siap, Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik ETLE di Denpasar
• Tilang ETLE Siap Jalan di Denpasar, Mulai Pasang di Empat Titik, Rencananya Diresmikan Kapolri
Kombes Pol Indra menjelaskan, sejumlah jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, dan lainnya.
"Ada beberapa pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal berkendara tidak tertib lalin, melanggar marka, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.
Selain menerapkan ETLE di Simpang Buagan, pemasangan perangkat ETLE rencananya juga bakal diterapkan di titik-titik lain secara bertahap.
Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.
Diharapkan dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib.