Berita Bali
Siap-siap, Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik ETLE di Denpasar
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menerangkan, pemasangan perangkat ETLE mulai dipasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar - Jalan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali mulai memasang perangkat ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di ruas lalu lintas wilayah Kota Denpasar, Bali.
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menerangkan, pemasangan perangkat ETLE mulai dipasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar - Jalan Imam Bonjol.
"Benar persiapan sedang berlangsung, ini baru dipasang perangkatnya tadi malam kameranya, lagi dites ini, satu titik di Simpang Buagan, kalau untuk meng-capture plat kendaraan sudah bisa, tapi masih ada proses lainnya, disinkronkan supaya terintegrasi dengan Samsat, nomor yang ter-capture bisa terdata langsung," kata Indra kepada Tribun Bali melalui sambungan telepon, Minggu 18 April 2021.
Menurut rencana ETLE di wilayah Polda Bali bakal dilaksanakan pada akhir April atau bulan Mei 2021 mendatang oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Tahapan Seleksi Calon Taruna Akpol TA 2021, Kapolda Bali: Tidak Ada Korupsi, Percaloan dan Penipuan
Direktorat Lalu Lintas Polda Bali mengupayakan agar Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mulai diberlakukan di Pulau Bali pada tahun 2021 ini.
Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/type, STNK atas nama, Samsat penerbit, masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin
Sehingga terdapat sejumlah item yang diidentifikasi ditambah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Dengan perangkat CCTV ETLE diambil bukti pelanggaran yang valid dan akurat dan hasil tangkapan kamera tersebut keluar sebagai bukti tilang bagi yang tertangkap melanggar.
Kombes Pol Indra menjelaskan, ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata tidak taat tata tertib lalu lintas, diantaranya melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone saat berkendara, tidak menggunakan seat belt, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor, masa berlaku STNK mati, hingga pajak.
"Ada 10 pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE misal nopol habis masa berlaku belum perpanjangan pajak, mengemudikan tidak tertib, kecepatan terlampau tinggi, tidak menggunakan helm, menggunakan handphone dan lain sebagainya," jelas dia.
Polda Bali rencananya menerapkan ETLE secara bertahap dimulai dari 4 titik-titik awal di jalanan protokol Kota Denpasar.
"Kamera perangkat ETLE ini akan menangkap langsung pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan denda tilang dikirimkan sesuai alamat yang bersangkutan yang tertera pada nomor kendaraan, kita nanti uji coba dulu 4 titik," ujar dia.
Baca juga: Polda Bali Mulai Sosialisasikan Sipandu Beradat ke Polres Jajaran