Berita Bali
Siap-siap, Polda Bali Mulai Pasang Perangkat Tilang Elektronik ETLE di Denpasar
Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol Indra menerangkan, pemasangan perangkat ETLE mulai dipasang di Simpang Buagan, Jalan Teuku Umar - Jalan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Wema Satya Dinata
Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.
Ditambahkannya, bahwa Polda Bali juga bakal berkoordinasi dengan dealer - dealer / showroom kendaraan agar dalam transaksi jual beli kendaraan diwajibkan langsung memproses balik nama.
Sebab jika kedapatan terduga pelanggar bukan atas nama pribadi maka beresiko akan menerima pemblokiran nomor polisi sehingga tidak bisa melakukan pajak ulang sebelum dibalik nama.
Mekanisme sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Kita akan koordinasi dengan showroom untuk jual beli kendaraan bekas harus langsung diproses balik nama dibantu oleh pihak showroom yang mengurus sehingga orang dapat kendaraan langsung atas nama dia sendiri, sebab lampiran tilang dikirimkan sesuai dengan STNK, jika tidak maka nomor kendaraan akan dilakukan pemblokiran, karena terconnect dengan Samsat dan Catatan Sipil," tegasnya.
Menurut dia, penerapan ETLE sangatlah efektif dan bermanfaat bagi banyak pihak, termasuk salah satunya mendeteksi jejak pelaku kejahatan.
"Ke depan fungai ETLE sangat besar, misal mendeteksi orang, pelaku tabrak lari, pelaku kejahatan, makanya kita mengharapkan dukungan pemerintah daerah karena dampak untuk daerah termasuk untuk PAD," kata Dir Lantas.
Kombes Pol Indra mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi aturan berlalu lintas dan mengutakakan keselamatan sesama pengguna jalan.
Kedepan, kepolisian bakal terus melakukan evaluasi terhadap program E-TLE.
Pihaknya meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television).
Baca juga: Perpanjang SIM Lewat HP, Kapolda Bali Ikuti Launching Aplikasi SINAR Secara Virtual
“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” kata dia
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Bali Brigjen. Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, mengatakan sistem ETLE adalah salah satu program prioritas Kapolri.
Sistem ETLE di era 4.0 dirasa sangat penting, disamping sebagai program prioritas Kapolri juga untuk mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.
“Apabila program ETLE dapat berjalan dengan optimal tentu diharapkan mampu untuk mengurangi adanya potensi penyimpangan di lapangan baik yang dipicu oleh pelanggaran maupun petugas di lapangan, yang mungkin kedua belah pihak berupaya untuk melakukan tindakan transaksional,” terang Waka Polda Bali.
Untuk membangun sistem ETLE ini, kata Suardana, tentunya Polri tidak bisa bergerak sendiri, perlu adanya sinergitas antara stakeholders terkait demi meningkatkan kualitas penggunaannya, mengingat sistem ini memerlukan sarpras dan anggaran yang tidak sedikit.
Brigjen Pol. Drs. I Ketut Suardana, M.Si, juga mengatakan, permasalahan penggunaan handphone dan penggunaan helm masih menjadi dua permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus. (*)
Artikel lainnya di Berita Bali