Berita Bali
Puluhan Pengusaha Angkutan Pariwisata Mesadu Soal Nasibnya, DPRD Bali Kirim Rekomendasi ke Gubernur
Menurut dia, ada ketidakadilan yang diterima oleh para pengusaha tergabung dalam Persatuan Angkutan Wisata Bali (PAWIBA).
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ketua Komisi II DRPD Provinsi Bali, Ida Gde Komang Kresna Budi mengaku prihatin dengan kondisi para pengusaha transportasi wisata terpuruk akibat dihantam pandemi Covid-19.
Menurut dia, ada ketidakadilan yang diterima oleh para pengusaha tergabung dalam Persatuan Angkutan Wisata Bali (PAWIBA).
Pasalnya, menurutnya para pengusaha yang juga bergerak di budang pariwisata tersebut nyaris tidak pernah mendapatkan berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah, seperti ke para pengusaha hotel dan restoran.
Padahal, menurut dia para pengusaha angkutan wisata ini juga merupakan bagian penting dari pariwisata Bali.
Baca juga: Terpuruk Akibat Hantaman Pandemi, Puluhan Pengusaha Angkutan Pariwisata Mesadu ke DPRD Bali
“Dalam pemulihan pariwisata Bali mereka dalam keadaan susah.
Penting mendapatkan relaksasi dalam pariwisata, poin terpenting menggerakan pariwisata,” ujarnya saat menerima puluhan anggota PAWIBA yang mendatangi DPRD Bali, Selasa 8 Juni 2021.
Oleh sebab itu, pihaknya menegaskan akan segera membuatkan rekomendasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster terkait nasib yang dialami oleh para anggota PAWIBA tersebut.
“Supaya bulan Juli mereka siap jika dibuka, makanya rekomendasi ini kita tindaklanjuti supaya ke Pak Gubernur,” tandasnya.
Kresna Budi menjelaskan beberapa poin rekomendasi tersebut adalah relaksasi kredit para anggota PAWIBA kepada leasing, keringanan pajak, dan kemudahan perizinan seperti kir.
“Relakasasi pinjaman,dan supaya tidak ada penarikan mobil. Sebab mereka setahun mendapatkan tekanan.
Kami sarankan ke Dishub agar dipermudah perizinan, sekarang penting pelayanan itu diberikan,” paparnya.
Terkait dengan relaksasi pajak sendiri, pihaknya menyebut bahwa hal tersebut harus diberikan kepada para pengusaha tersebut.
Mengingat selama ini mereka dinilai taat dalam membayar kewajiban negara tersebut.
“Selama ini mereka taat bayar pajak, masak yang nunggak 5 tahun aja dikasi relaksasi 3 tahun, dan cukup bayar 2 tahun. Karena penting ini dalam pemulihan pariwisata, 50 persenlah pajaknya, permudah kirnya, lebih memberikan keringanan dan dispensasi,” tegasnya.
Baca juga: Rebutan Air Irigasi, Dua Subak di Perbatasan Tabanan-Badung Ini Geruduk DPRD Bali
Pria yang juga Ketua DPD II Golkar Buleleng ini juga meminta Gubernur Bali juga memberikan hibah pariwisata kepada para pengusaha ini.