Ibadah Haji
59 Jemaah Sudah Menarik Setoran Pelunasan Haji, Tidak Hilangkan Nomor Antrean
Dalam KMA tersebut dijelaskan calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Hurriyah menjelaskan, jemaah haji bisa saja menarik uang yang telah mereka bayarkan, namun hal itu terbatas pada uang pelunasan.
Tindakan ini tidak berdampak apa-apa. Ia lantas menyebutkan bahwa pada 2020 terdapat 569 orang yang melakukan penarikan dana pelunasan. Saat itu juga tidak pemberangkatan jemaah haji dari Indonesia karena kondisi pandemi.
”Sehingga, Maret sebelum pengumuman sudah ada yang membatalkan, dari haji biasa dan haji khusus ada sekitar 162 orang," jelas Hurriyah.
Hurriyah menjelaskan, calon jemaah haji baru akan kehilangan nomor antreannya jika mereka menarik seluruh pembayaran biaya haji yang dibayarkan.
Pembayaran tersebut antara lain setoran awal, setoran pelunasan, dan semua nilai manfaat yang ada di dalam rekening virtual.
"Otomatis sesuai peraturan perundangan dia membatalkan porsi. Sehingga kalau dia mendaftar lagi ya masuk urutan semula," ujarnya.(tribun network/fah/dod)
Berita lain terkait ibadah haji