Berita Karangasem
Kasus Pengadaan Masker Scuba di Karangasem, Kejari Karangasem Memasang Target Sekitar 2 Bulan
Kejari Kabupaten Karangasem memasang target sekitar dua bulan untuk menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem memasang target sekitar dua bulan untuk menetapkan tersangka kasus pengadaan masker scuba tahun 2020 di Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem.
Mengingat hingga kini penyidik berusaha mencari alat bukti serta surat penting.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semaraputra mengatakan, untuk menetapkan tersangka perlu memiliki dua alat bukti.
Sekarang penyidik sedang mengumpulkan alat bukti serta dokumen yang diperlukan.
Baca juga: Tiga Proyek Jembatan di Karangasem Masih Proses Tender, Dinas PUPR Targetkan Pengerjaan Dimulai Juli
Untuk dokumen dan surat pengadaan masker yang diamankan penyidik capai 90 persen.
"Kita pasang target dua bulan sudah ada tersangka kasus pengadaan masker scuba. Tunggu. Sekarang masih mengumpulkan barang bukti untuk masuk tahap selanjutnya,"kata Dewa Gede Semaraputra, Rabu 9 Juni 2021 siang.
Kasus pengadaan masker sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Sampai hari ini (kemarin) sudah ada 15 saksi diperiksa.
Pertanyaannya seputaran tugas dan wewenang saksi terkait pengadaan masker.
Pemeriksaan saksi dilakukan maraton dari minggu yang lalu hingga Rabu 9 Juni 2021.
Ditambahkan, dari awal hingga kini sudah ada 15 saksi yang diperiksa oleh penyidik kejaksaan.
Senin 31 Mei 2021, penyidik memeriksa 4 pejabat di Pemda Karangasem.
Yakni 3 orang pejabat di Kantor Badan Pengelola Keuangan serta Asset Daerah (BPKAD), dan satu pejabat dari BPBD Kabupaten Karangasem.
Pemeriksaan saksi terkait dengan dana belanja tak terduga (BTT).
Karena sumber pengadaan masker asal dari BTT.