Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Nekat Menjadi Kurir Sabu di Denpasar, Suparta Menerima Diganjar 8,5 Tahun Penjara

Made Suparta (36) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Net
Ilustrasi sabu-sabu - Nekat Menjadi Kurir Sabu di Denpasar, Suparta Menerima Diganjar 8,5 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Made Suparta (36) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terhadap putusan itu, terdakwa Suparta pun langsung menyatakan menerima di persidangan yang digelar secara daring, Kamis, 10 Juni 2021.

Terdakwa kelahiran Denpasar, 26 Desember 1984 ini dipidana, karena terlibat peredaran narkotik jenis sabu.

Suparta nekat bekerja sebagai kurir, lantaran tidak mempunyai pekerjaaan alias pengangguran. 

"Saya menerima, Yang Mulia," ucap Suparta dari balik layar monitor didampingi penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar."

Baca juga: Tempel Sabu di 70 Lokasi di Denpasar dan Badung, Darmadi Dituntut 12 Tahun Penjara

"Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 9 tahun. 

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Suparta telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I.

Oleh karena itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Salahgunakan Sabu di Denpasar, Dituntut 3,5 Tahun Bui, Pensiunan AL Inggris Minta Keringanan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Made Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dipotong selama menjalani tahanan sementara. Dan pidana denda Rp 1 miliar subsider pidana penjara 3 bulan," tegas Hakim Ketua I Made Yuliada. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, Suparta ditangkap rumah, Jalan Pulau Batanta, Sebelange, Dauh Puri Kauh, Denpasar dengan barang bukti narkotik jenis sabu seberat 5,70 gram netto. 

Terlibatnya terdakwa dalam bisnis terlarang ini bermula dari perkenalannya dengan Antok melalui telepon.

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Kuasai Narkotik Jenis Sabu, Adhi Aryana Ajukan Pembelaan

Antok menawarkan kepada terdakwa pekerjaan menempel sabu dengan imbalan uang.

Lantaran tidak mempunyai pekerjaan, terdakwa pun menerima pekerjaan itu. 

Mengawali pekerjaannya terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp600 ribu.

Terdakwa berhasil menempel dan mengambil sabu di sejumlah lokasi di Denpasar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved