Berita Bali
Ribuan PMI Asal Bali Sudah Berangkat Bekerja Kembali ke Luar Negeri, Dewan Bali Sambut Positif
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Kamis 10 Juni 2021 ini, sebanyak 2.702 orang PMI telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
Bahkan, hingga Kamis 10 Juni 2021 ini, sebanyak 2.702 orang PMI asal Bali telah berangkat untuk bekerja ke kapal pesiar.
“Yang sudah berangkat per-data hari ini sebanyak 2.702 PMI,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda, saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021.
Jumlah tersebut menurutnya relatif masih sedikit dari total PMI asal Bali yang dulu dipulangkan karena pandemi Covid-19.
“Kalau yang dipulangkan dulu ada 15.742 orang,” ujar dia.
Meski begitu, pihaknya menyambut baik keberangkatan para PMI asal Bali tersebut.
Pasalnya, hal ini seperti secercah harapan bagi masyarakat Bali yang selama ini keadaan ekonominya terpuruk akibat hantaman pandemi.
“Ini tentu sangat baik. Kita kan tahu di tengah-tengah masa seperti ini lapangan kerja terbatas, yang ada pekerja-pekerja punya skill dapat bersaing dengan tenaga kerja asing lainnya,” paparnya.
Ia juga menyebutkan bahwa untuk melindungi para PMI asal Bali Gubernur Bali, Wayan Koster, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Perlindungan PMI Krama Bali.
Bahkan, ia menyebut dalam pergub tersebut berbagai hak dan kewajiban para PMI tercantum jelas.
“Semua persyaratan ada di Pergub 12 Tahun 2021, dalam Pergub tersebut bertujuan menjamin perlindungan PMI, termasuk hak-hak dan kewajiban mereka,” paparnya.
Baca juga: Sampai Juni 2021 Ini, Sudah 2.702 Warga Bali yang Berangkat Bekerja Sebagai PMI di Luar Negeri
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam Pergub tersebut sangat komprehensif yakni meliputi perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, perlindungan PMI asal Bali selama bekerja, perlindungan PMI asal Bali setelah bekerja, perlindungan keluarga PMI asal Bali, hak dan kewajiban, sistem informasi ketenagakerjaan dan pendaftaran PMI asal Bali, dan peran masyarakat.
Perlindungan PMI asal Bali sebelum bekerja, meliputi pemberian sosialisasi dan diseminasi informasi, program Jaminan Sosial PMI asal Bali, pendampingan hukum, fasilitasi Dana Penguatan Modal, dan fasilitasi peningkatan Kompetensi Kerja PMI asal Bali.
Lalu, nantinya juga akan diberikan perlindungan sebelum bekerja yang nantinya dilaksanakan oleh dinas terkait melalui fasilitasi dan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan instansi terkait.
Guna menyelenggarakan tata kelola Perlindungan PMI asal Bali, Pemerintah Provinsi membangun Sisnaker (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) untuk melakukan pendataan PMI asal Bali dan juga sebagai bahan perumusan kebijakan Pemerintah Provinsi yang dilakukan melalui laman https://sisnaker.baliprov.go.id .
“Melalui Sisnaker ini PMI asal Bali melaksanakan pendaftaran dengan mengunggah antara lain: KTP, Kartu Keluarga, Sertifikat Kompetensi Kerja/Sertifikat Ijasah Keterampilan/Ijasah Pendidikan Formal, Perjanjian Kerja/Perjanjian Kerja Laut; paspor; dan sebagainya. PMI asal Bali yang sudah mendaftar akan diberikan Kartu Identitas PMI asal Bali,” paparnya.