Berita Badung

Buntut Terminal Mengwi Sepi, Banyak PO Disinyalir Curang dan Bus Tak Turunkan Penumpang di Terminal

Penumpang yang datang dari luar Bali disinyalir banyak yang tidak diturunkan di Terminal Tipe A Mengwi.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Agus Aryanta
Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Penumpang yang datang dari luar Bali disinyalir banyak yang tidak diturunkan di Terminal Tipe A Mengwi.

Pasalnya dari pantauan pihak terminal banyak sekali ditemukan bus yang mengangkut penumpang tidak masuk ke Terminal atau Ngeblong. 

Kondisi itu pun kini mulai menjadi perhatian pihak terminal Mengwi.

Pasalnya Perusahaan Otobus (PO) itu sudah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Koordinator Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Tipe A Mengwi Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XII Bali, Achmad Erwin Rahadi SH tak menampik hal tersebut.

Imbas Pandemi di Bali, Dari 30 Armada yang Dimiliki Purnayasa Trans Kini Hanya Tinggal 15 Unit Bus

Rombongan Bus Mulai Datang ke DTW Tanah Lot Tabanan, Kunjungan Mulai Meningkat Saat Libur Lebaran

Pihaknya mengaku dari pantauan beberapa hari terakhir ada beberapa bus yang Ngeblong atau tidak masuk Terminal untuk menurunkan penumpang.

"Iya kami lagi melalukan pemantauan di terminal. Sudah kami temukan ada beberapa bus yang ngeblong," katanya Jumat 11 Juni 2021.

Proses pemantauan dilakukan secara masip.

Bahkan dibuat tiga pos untuk memantau bus yang ngeblong atau tidak masuk terminal Mengwi. 

Dijelaskan pada Pos  pertama, terdapat satu petugas yang memberikan kode melalui handy talky (HT) apakah Bus Antar Kabupaten Antar Kota (AKAP) ngeblong atau masuk ke dalam terminal.

Apabila melalui jalur Denpasar-Gilimanuk Bus AKAP tidak ke Yerminal dinyatakan Ngeblong dan apabila Bus AKAP memasuki jalur Terminal dinyatakan masuk. 

Selanjutnya pada Pos dua terdapat 2 Petugas di depan Terminal Tipe A Mengwi yang bertugas melakukan dokumentasi dan memantau apakah Bus AKAP masuk ke dalam Terminal Mengwi untuk menurunkan penumpang atau tidak.

Apabila Bus 

AKAP Ngeblong, maka petugas mendokumentasikan dan memberikan kode 

melalui handy talky kepada petugas di pos 3, bahwa Bus AKAP Ngeblong. 

Nah pada Pos ketiga, terdapat 3 Petugas yang bertugas untuk mendokumentasikan 

dan mencatat Bus AKAP yang dinyatakan Ngeblong oleh petugas pertama dan kedua. 

Pasca Lebaran dan Arus Balik, Penumpang Bus Trans Metro Dewata Meningkat

Tak Kantongi Suket Covid-19, 26 Penumpang Bus di Terminal Mengwi Badung Diwajibkan Rapid Antigen

"Dari hasil pengintaian yang kita lakukan banyak bus yang tidak menurunkan penumpang ke terminal. Ini sangat kami sayangkan, karena jelas melanggar undang-undang," jelasnya.

Disinggung mengenai upaya yang dilakukan Pria Asal Lombok itu mengaku sementara hanya melakukan survei saja.

Namun pihaknya sudah merancang kegiatan dengan aparat terkait yakni aparat Kepolisian dan Dinas Perhubungan terkait untuk  penertiban Pool di wilayah Denpasar.

"Nanti kami informasikan lebih lanjut, terkait kegiatan yang akan kami lakukan. Namun sementara kita survei bus-bus yang sering Ngeblong," katanya.

Dari hasil survei yang dilakukan ditemukan beberapa bus yang ngeblong.

Bahkan survei yang dilakukan pada Kamis 10 Juni 2021 dinihari tercatat ada 7 Bus yang sama sekali tidak menurunkan penumpang di terminal.

"Ada yang kami catat berkali-kali ngeblong. Namun semua itu sudah jelas salah dan melanggar UU LLAJ pada pasal 276 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek tidak singgah di Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved