Berita Badung
Jelang Dibukanya Pariwisata Bali, Dispar Badung Catat Ada 661 Sarana dan Sarana Penunjang
pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk memperlancar program pembukaan pariwisata Bali
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Rencana pembukaan pariwisata di Bali seakan sudah di depan mata.
Oleh karenanya, pemerintah Kabupaten Badung telah menyiapkan sarana dan prasarana penunjang untuk memperlancar program tersebut.
Sarana dan prasarana tersebut, disiapkan dengan melakukan sertifikasi berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability).
Sehingga dipastikan sarana dan prasarana taat dengan protokol kesehatan (Prokes).
Baca juga: Progres Pembukaan Pariwisata Bali untuk Wisman Capai 90%, Menparekraf Optimis Dibuka Juli, Benarkah?
Dinas Pariwisata (Dispar) Badung mencatat telaha ada 661 sarana penunjang pariwisata yang telah memiliki CHSE hingga April 2021.
Angka ini belum termasuk sertifikasi yang dilaksanakan secara mandiri oleh para pelaku usaha.
"Seluruhnya ada 661 yang sudah kami catat terverifikasi sarana dan prasarana," ujar Kepala Bidang Industri Pariwisata Dispar Kabupaten Badung, Ngakan Putu Tri Ariawan, saat dihubungi Jumat 11 Juni 2021.
Baca juga: Menparekraf Optimis Target Pembukaan Pariwisata Bali Untuk Wisman Tercapai Juli
Pihaknya mengatakan, 661 sarana dan prasarana itu terdiri dari 513 akomodasi, 90 restoran dan rumah makan, 8 mall, 18 wisata tirta, 24 Daya Tarik Wisata, dan 3 Cinema.
Sayangnya, Ngakan Ariawan enggan merinci berapa persen akomodasi yang belum mengantongi sertifikat CHSE.
Namun berdasarkan data yang ada, terdapat sekitar 3.300 akomodasi di Badung yang terdiri dari hotel berbintang, hotel non bintang, vila serta 1.800 restoran.
Angka ini menunjukkan minimnya akomodasi pariwisata dan restoran yang memiliki CHSE.
Padahal, CHSE merupakan suatu kewajiban bagi pelaku usaha jelang dibukanya pariwisata.
Baca juga: 5 Event Pariwisata di Tabanan Tak Masuk Program Pusat, Pengumuman yang Lulus Sudah Diumumkan
Sertifikasi ini akan menjadi bukti bahwa pelaku usaha telah memiliki, menerapkan, hingga meningkatkan protokol kesehatan di usahanya masing-masing.
Sehingga wisatawan yang datang tidak ragu lagi terkait pelaksanaan protokol kesehatan.
Sebelumnya, Plt. Kadis Pariwisata Kabupaten Badung, Cokorda Raka Darmawan, menyebutkan selain merupakan kewajiban bagi pelaku usaha, CHSE ini merupakan salah satu penunjang bahwa usaha tersebut telah siap dibuka dalam kondisi pandemi Covid-19.
"Memang kalau dihitung menggunakan persentase dari keseluruhan tempat usaha yang membayar pajak, jumlah pemilik sertifikat sangat kecil."
"Namun, sertifikat ini kan merupakan keseriusan pelaku usaha dalam menerapkan protokol kesehatan pada tempat usahanya," ungkapnya.
Dikatakan, pengusaha akan rugi jika tidak memiliki CHSE.
Sebab, sertifikat ini akan menjadi rujukan bagi wisatawan ketika memilih akomodasi hotel maupun restoran.
“Wisatawan akan memilih menginap ke tempat yang telah memiliki sertifikat CHSE ini,” ucapnya.
Sejatinya, mekanisme untuk memperoleh sertifikat CHSE tidak sulit.
Pemilik usaha hanya wajib menyiapkan sarana dan prasarananya.
Seperti, tersedianya tempat cuci tangan di beberapa titik sesuai dengan luas wilayahnya, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh, dan tentunya dari segi kebersihan tempat juga harus dijaga.
Dirinya pun mencontohkan, misalkan di restoran alat-alatnya harus bersih, hotel kebersihan kamarnya juga harus dijaga, begitu juga usaha atau tempat wisata lainnya.
Jika sudah ada pengajuan dari pengusaha nantinya akan ada tim yang melakukan penilaian.
"Jadi Sertifikat CHSE salah satu kewajiban pelaku usaha," jelasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Badung