Berita Karangasem
Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Akan Dilimpahkan Awal Juli 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem berencana melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Mulai warga yang terima bantuan, kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.
Pertanyaannya seputaran proyek bedah rumah yang menggunakan dana hibah Pemkab Badung.
Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka bedah rumah di Tianyar Barat.
Lima tersangka tersebut yakni APJ sebagai Perbekel Tianyar Barat.
Seorang perangkat desa, yakni IGS.
Sedangkan sisanya, tiga orang, merupakan warga asli dari Desa Tianyar Barat, IGT, IGSJ, serta IKP.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.
Tersangka di cerca beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam bedah rumah.
Akibat perbuatannya, Negara alami kerugian 4 M.
Kelima telah langgar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.
Ancaman hukuman 20 tahun.(*).
Kumpulan Artikel Karangasem