Berita Karangasem
Lima Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem Akan Dilimpahkan Awal Juli 2021
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem berencana melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karangasem berencana melimpahkan lima tersangka kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, Bali, awal Juli 2021 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar.
Kejaksaan juga telah menunjuk JPU.
Kasi Intel Kejari Karangasem, Dewa Gede Semeraputra mengungkapkan, lima tersangka bedah rumah masih dilakukan penahanan oleh kejaksaan.
Mengingat tim penyidik masih merampungkan berkas serta memeriksa ahli terkait kasus yang menghabiskan anggaran Rp 20 miliar 250 juta.
Baca juga: Penyidikan Kasus Bedah Rumah di Karangasem Berlanjut, Lima Orang Tersangka Sudah Ditahan
"Untuk bedah rumah target Juli dilimpahkan ke pengadilan. Yang jelas target penyidik untuk merampungkan berkas Juni, dan bulan Juli jaksa penuntut umum bisa segera melimpahkan perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi,"ungkap Dewa Semraputra, Jumat 11 Juni 2021.
Sekarang penyidik merampungkan pemberkasan dan memeriksa ahli untuk proses pelimpahan.
Pihaknya berharap pelimpahan lima tersangka bisa berjalan lancar, sesuai target ditentukan oleh kejaksaan.
"Target bulan Juli. Lima tersangka bedah rumah dilimpahkan,"imbuh Dewa.
Ditambahkan, penyidik Kejari Karangasem telah memperpanjang masa penahanan lima tersangka kasus bedah rumah.
Pertama masa penahanan diperpanjang 40 hari, dan telah disetujui Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua masa penahanan diperpanjang 30 hari atas persetujuan pengadilan.
Pengajuan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka lantaran untuk kepentingan pengembangan kasus bedah rumah.
Memastikan ada/tidaknya tersangka baru.
Pengembangan dilakukan karena adanya dugaan banyak yang terlibat dalam kasus bedah rumah tersebut.
Untuk diketahui, usai penetapan 5 orang tersangka, tim penyidik Kejari terus melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Perbekel Tianyar Barat Ditahan, Lima Orang Jadi Tersangka Kasus Bedah Rumah di Karangasem
Mulai warga yang terima bantuan, kepala dusun (kadus), pegawai bank, dan penjual bahan bangunan.
Pertanyaannya seputaran proyek bedah rumah yang menggunakan dana hibah Pemkab Badung.
Kejari Karangasem telah menetapkan lima orang tersangka bedah rumah di Tianyar Barat.
Lima tersangka tersebut yakni APJ sebagai Perbekel Tianyar Barat.
Seorang perangkat desa, yakni IGS.
Sedangkan sisanya, tiga orang, merupakan warga asli dari Desa Tianyar Barat, IGT, IGSJ, serta IKP.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama 4 jam.
Tersangka di cerca beberapa pertanyaan terkait keterlibatannya dalam bedah rumah.
Akibat perbuatannya, Negara alami kerugian 4 M.
Kelima telah langgar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasl 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 ta. 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1.
Ancaman hukuman 20 tahun.(*).
Kumpulan Artikel Karangasem