Berita Karangasem
Penyidikan Kasus Bedah Rumah di Karangasem Berlanjut, Lima Orang Tersangka Sudah Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus dugaan pidana korupsi bedah rumah
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus dugaan pidana korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu.
Pemeriksaan untuk mmastikan ada atau tidaknya penambahan tersangka baru.
Lima tersangka kasus dugaan tipikor bedah rumah di Desa Tianyar Brat, yakni APJ selaku perbekel Tianyar Barat.
Seorang perangkat desa, IGS.
Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Pepadu, Kejari Jembrana Akan Mulai Sidangkan 22 April 2021
Baca juga: Kejari Karangasem Pastikan Ada Kerugian Negara pada Proyek Bedah Rumah di Desa Tianyar Barat
Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Penyelewengan di LPD Ped Nusa Penida, Kejari Klungkung Periksa 8 Orang Saksi
Sedangkan sisanya warga desa Tianyar Barat, yakni IGT, IGSJ, serta IKP. Kelima tersangka kan menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Tim penyidik lagi susun jadwal pemeriksaan terhadap lima tersangka. Penyidikan akan terus berkembang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Dewa Gede Semaraputra, Minggu 11 April 2021.
Soal kemungkinan penambahan tersangka baru, Semaraputra enggan membeberkan lebih detail.
"Nanti kita lihat dari pengembangan penyidikan. Sampai kini belum ada tambahan,"ungkapnya.
Dikatakannta, lima tersangka kasus bedah rumah sudah ditahan dengan alasan objektif serta subjektif.
Kejaksaan menetapkan lima orang tersangka dikarenakan sudah ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik.
Di antaranya surat serta dokumen tersangka, dan keterangan ratusan saksi.
Sebelumnya, Kepala Kejari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi mengatakan, lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Karangasem selama empat jam.
Tersangka ditanya soal keterlibatan dalam proyek bedah rumah.
Perbuatan kelima tersangka menimbulakn kerugian negara kurang lebih Rp 4 miliar.
Kerugian tersebut sesuai perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Bali.