Berita Jembrana

UPDATE Kasus Korupsi Pepadu, Kejari Jembrana Akan Mulai Sidangkan 22 April 2021

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada 22 April untuk sidang perdananya,” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Minggu 11 April 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kajari Jembrana, Triono Wahyudi. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Dugaan kasus korupsi program pengembangan pertanian terpadu (pepadu), yang kini ditangani Kejari Jembrana sudah akan disidangkan.

Kejari Jembrana pun melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Denpasar.

Sehingga, kasus dugaan korupsi dengan terdakwa I Ketut Wisada bisa segera disidangkan.

Dan dijadwalkan akan disidangkan pada 22 April 2021 mendatang.

Baca juga: Kuasa Hukum Wisada Akan Ajukan Penangguhan Kasus Pepadu di Jembrana, Ferdian: Silahkan Saja

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada 22 April untuk sidang perdananya,” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Minggu 11 April 2021.

Triono mengaku, sudah mendapat jadwal penetapan sidang dugaan korupsi dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Dengan demikian, status tersangka pun akan naik menjadi terdakwa.

Dan terdakwa pun akan dipindahkan dari ruang tahanan Polsek Mendoyo ke Rutan Kelas II B Negara.

“Nantinya sidang akan dilakukan langsung.

Jadi terdakwa memang diminta langsung dihadirkan oleh Majelis Hakim,” ungkapnya.

Dijelaskannya lagi, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 Dugaan kasus korupsi tersangka terkait dengan kurangnya spesifikasi pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

 Selain itu, peran tersangka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam program pepadu tersebut hingga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta.

“Kami akan berusaha untuk membuktikan dan kami sudah membentuk tim untuk proses sidang nantinya,” bebernya. 

Baca juga: Serahkan Bantuan, Wabup Jembrana Galang Dukungan Masyarakat untuk Tangani Pandemi

Kuasa Hukum Berupaya Ajukan Penangguhan Penahanan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved