Berita Jembrana

UPDATE Kasus Korupsi Pepadu, Kejari Jembrana Akan Mulai Sidangkan 22 April 2021

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada 22 April untuk sidang perdananya,” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Minggu 11 April 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kajari Jembrana, Triono Wahyudi. 

Sehingga pihaknya mempersilahkan kuasa hukum melakukan upaya tersebut.

“Karena itu memang hak. Jadi, ya, silahkan saja,” ungkap Isnan.

Wisada Ditahan Kejaksaan, Dugaan Korupsi Pepadu Lanjut ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Pelimpahan tahap dugaan kasus korupsi Pepadu, yang diduga dilakukan oleh I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana.

Atas hal ini, Wisada pun langsung ditahan dan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin 5 April 2021 lalu.

JPU pun sesegera mungkin merampungkan penyusunan berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

“Ya untuk tersangka memang sudah tahap II atau dilimpahkan kepada kami. Dan kami akan sesegera mungkin melimpahkan. Karena saat ini sedang menyusun berkas dakwaan. Tersangka kami tahan dan dititip di Mako Polsek Mendoyo (keamanan pandemi),”ucap Kajari Jembrana, Triono Rahyudi, Rabu 7 April 2021.

Triono menjelaskan, kasus Pepadu sendiri melibatkan tersangka, yang saat itu duduk sebagai Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan pada tahun 2012 dan 2013.

Nah, dalam hal ini, pihaknya menilai bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka, untuk lengkapnya syarat formil dan materil sudah terpenuhi.

Maka dari itu, selanjutnya berkas dinyatakan lengkap, dan dapat disidangkan.

“Kami memiliki keyakinan bahwa tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan kerugian negara sekitar Rp 281 juta,” bebernya.

Sementara itu, Tim Jaksa Penuntut Umum, I Kadek Wahyudi Ardika menambahkan, kasus dugaan korupsi dengan tersangka I Ketut Wisada berbeda dengan dua tersangka sebelumnya, di mana salah satunya sudah dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Untuk tersangka saat ini sendiri, ada dugaan kasus korupsi terkait dengan adanya selisih spesifikasi.

Pendek kata, misalnya saja ada kekurangan pada pengadaan sapi, kandang dan komposnya.

Selain itu, peran tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam program Pepadu tersebut.

“Antara yang dua dulu, dengan yang sekarang. Untuk objek, pelaku dan modusnya berbeda. Sehingga kasus yang dahulu, tidak bisa serta merta disambungkan, dengan yang saat ini,” tegasnya.(*).

Artikel lainnya di Berita Jembrana

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved