Berita Jembrana

UPDATE Kasus Korupsi Pepadu, Kejari Jembrana Akan Mulai Sidangkan 22 April 2021

“Untuk sidang pertama dijadwalkan pada 22 April untuk sidang perdananya,” ucap Kajari Jembrana Triono Rahyudi, Minggu 11 April 2021

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Ardhiangga Ismayana
Kajari Jembrana, Triono Wahyudi. 

Sebelumnya diberitakan Tribun Bali, Pelimpahan tahap II dugaan kasus korupsi Pepadu, yang diduga dilakukan oleh I Ketut Wisada, akhirnya selesai dilakukan penyidik Tipikor Polres Jembrana.

Atas hal ini, Wisada pun langsung ditahan dan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum), Senin 5 April 2021 lalu.

JPU pun sesegera mungkin merampungkan penyusunan berkas dakwaan untuk kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

Atas hal ini, Kuasa Hukum Tersangka, I Made Merta Dwipa Negara mengatakan, pihaknya masih melakukan upaya untuk penangguhan.

Sayangnya, memang ada beberapa hal yang harus dipersiapkan.

Hal itu menyangkut hal kuasa oleh tersangka terhadap dirinya.

Sebab, sebelumnya kuasa itu bukan atas nama dirinya.

“Jadi harus ada pemindahan kuasa dahulu. Karena itu sesuai konsultasi dengan pihak JPU sendiri,” ucapnya, Rabu 7 April 2021.

Dwipa mengaku, pertimbangan penangguhan itu sendiri dilakukan dengan alasan bahwa tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Kemudian, tersangka juga memiliki riwayat penyakit maag kronis.

Kemudian, istri tersangka juga dalam kondisi sakit.

Baca juga: Bahas Penataan Ruang Laut dan Kawasan Pesisir, Kemenko Kemaritiman dan Investasi Kunjungi Jembrana

Hal-hal itulah yang kemudian dijadikan pertimbangan untuk dilakukannya penangguhan.

“Ada beberapa hal itu yang memang dilakukan untuk penangguhan,” bebernya.

Terpisah, Kasipidsus Kejari Jembrana, Isnan Ferdian menyatakan, bahwa penangguhan merupakan hak dari tersangka melalui kuasa hukumnya.

Karena itu, pihaknya menilai bahwa itu hak dan sah dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved