Berita Karangasem
Penyidikan Kasus Bedah Rumah di Karangasem Berlanjut, Lima Orang Tersangka Sudah Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem akan melanjutkan pemeriksaan terhadap lima tersangka kasus dugaan pidana korupsi bedah rumah
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Saiful Rohim
Kejari Karangasem menetapkan Perbekel Tianyar Barat dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bedah rumah - Penyidikan Kasus Bedah Rumah di Karangasem Berlanjut, Lima Orang Tersangka Sudah Ditahan
"Akibat dari perbuatannya tersangka menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 4 miliar," kata Aji Kalbu Pribadi.
Kelima tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*).