Berita Tabanan
Dua Pura di Tabanan Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Berusia Ratusan Tahun & Ada Peninggalan Megalitikum
Dua Pura di Tabanan Diusulkan Jadi Cagar Budaya, Berusia Ratusan Tahun & Ada Peninggalan Megalitikum
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN – Dua pura di Tabanan diusulkan menjadi cagar budaya di tahun 2021 ini, yakni Pura Batu Belig di Desa Rejasa, Kecamatan Penebel dan Pura Natar Jemeng di Desa Baru, Kecamatan Marga.
Keduanya diusulkan menjadi cagar budaya karena memiliki nilai sejarah yang dibuktikan dengan adanya peninggalan megalitikum.
Bahkan, kedua pura tersebut juga dianggap sudah memenuhi syarat sebagai cagar budaya, salah satunya berusia ratusan tahun.
“Untuk tahun ini kita usulkan dua pura untuk menjadi cagar budaya di Tabanan,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji saat dikonfirmasi Minggu 13 Juni 2021.
Supanji melanjutkan, saat ini proses penetapan dua pura sebagai cagar budaya sudah di tahap pemberkasan tim verifikasi tim cagar budaya Dinas Kebudayaan Tabanan.
Setelah proses pemberkasan selesai diverifikasi, berkas akan diajukan ke tim ahli cagar budaya untuk disidangkan.
“Sekarang masih penyiapan berkas,” imbuhnya.
Baca juga: Subak di Bali yang Jadi Warisan Budaya Dunia Bakal Musnah pada 2030, Ini Penyebabnya
Supanji menyebutkan, jika tak ada halangan pada Juli bulan depan dua pura ini diprediksi sudah disidangkan ditetapkan menjadi cagar budaya tingkat Kabupaten Tabanan.
“Kami target berkas di Dinas Kebudayaan bulan Juni sudah tuntas, paling tidak Juli tim ahli sudah sidang untuk dua tertuga cagar budaya ini,” tegasnya.
Supanji menjelaskan, dua pura ini diusulkan menjadi cagar budaya sesuai penilaian sementara dari tim inventarisasi memang memenuhi syarat sebagai cagar budaya.
Salah satunya dua pura ini sudah berusia ratusan abad, kemudian masih tetap berfungsi di bidang keagaman, serta ada kekhasan tertentu yang merupakan khas budaya Tabanan.
“Contohnya seperti ada peninggalan megalitikum. Inilah nanti yang akan kita kaji dengan tim ahli,” papar Supanji.
Hingga kini, sudah ada enam pura di Tabanan yang ditetapkan Cagar Budaya.
Enam pura tersebut merupakan seluruh pura yang berada di kawasan Catur Angga Warisan Budaya Dunia.
Diantaranya Pura Luhur Batukau di Desa Wongaya Gede Kecamatan Penebel, Pura Luhur Tamba Waras di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Muncak Sari di Desa Sangketan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Besi Kalung di Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Pura Luhur Petali di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, dan Pura Luhur Sekartaji di Desa Sesandan Kecamatan Tabanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/kawasan-subak-jatiluwih-di-tabanan-yang-ditetapkan-unesco-sebagai-warisan-budaya-dunia.jpg)