Berita Gianyar
Perbekel se-Gianyar Diminta Pintar Kelola BHP, Bupati Mahayastra: Sekarang Nilainya Kecil
Sejumlah perbekel dari 64 desa se-Kabupaten Gianyar kini masih menantikan transferan dana Bagi Hasil Pajak dari Pemkab Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sejumlah perbekel dari 64 desa se-Kabupaten Gianyar kini masih menantikan transferan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dari Pemkab Gianyar.
Sebab BHP belum diterima per triwulan pertama 2021.
Terkait hal tersebut, Bupati Gianyar, Made Mahayastra memastikan BHP akan cair pada akhir triwulan kedua.
Berdasarkan catatan Tribun Bali, Minggu 13 Juni 2021, nilai BHP yang diterima desa di Gianyar sebelum pandemi Covid-19 relatif besar.
Baca juga: Per 1 Januari 2021 BBM Premium di Jawa, Madura & Bali Akan Dihapus, Ini Kata Pertamina & BPH Migas
Di mana dari dana tersebut, pihak desa mampu memperbaiki jalan-jalan desa yang rusak parah, perbaikan saluran irigasi pertanian, hingga membeli kendaraan mobil Xpander.
Selain itu, juga untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan perangkat desa.
Besarnya manfaat dari BHP inilah yang menyebabkan kepala desa sangat menantikan dana tersebut, untuk membangun desanya.
Bupati Gianyar, Made Mahayastra mengatakan, pemberian BHP merupakan kewajiban pemerintah kabupaten sesuai amanat undang-undang.
Namun ia membenarkan, tahun ini pihaknya belum mentransfer dana BHP ke desa.
Pihaknya baru mentransfer dana alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp 5 miliar.
"Kemarin kita sudah tuntaskan ADD-nya, kita transfer Rp 5 miliar sekitar seminggu yang lalu. Nanti disusul dengan dana bagi hasil pajak retribusi," ujarnya.
Terkait berapa nominal rata-rata dana BHP yang akan diterima per desa, Politikus PDIP asal Payangan itu mengatakan hal tersebut tidak bisa dipastikan.
Sebab dana BHP ini bukan bersifat target, melainkan berdasarkan realisasi yang setiap waktu bisa berubah-ubah.
Namun Mahayastra memastikan nilainya untuk tahun ini sangat kecil.
Hal itu dikarenakan sumber BHP Gianyar adalah dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dan retribusi.
Baca juga: Pemkab Gianyar Batalkan Rekrutmen CPNS dan P3K 2021, Terkendala pada Pembayaran Tunjangan Pegawai