Berita Gianyar

Perbekel se-Gianyar Diminta Pintar Kelola BHP, Bupati Mahayastra: Sekarang Nilainya Kecil

Sejumlah perbekel dari 64 desa se-Kabupaten Gianyar kini masih menantikan transferan dana Bagi Hasil Pajak dari Pemkab Gianyar

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Bupati Gianyar, Made Mahayastra - Perbekel se-Gianyar Diminta Pintar Kelola BHP, Bupati Mahayastra: Sekarang Nilainya Kecil 

Sementara, kata dia, sudah diketahui oleh semua pihak, bahwa Pendapat Asli Daerah (PAD) Gianyar menurun tajam, akibat objek pajak tersebut tidak memenuhi target akibat pandemi Covid-19.

Adapun persentase yang didapat desa dari pajak tersebut adalah 10 persennya.

Artinya, jika total yang didapatkan adalah Rp 1 miliar, kata Mahayastra, berarti Rp 100 jutanya diberikan pada seluruh desa se-Gianyar.

"Pembagian dana BHP itu berdasarkan realisasi, bukan berdasarkan target. Untuk pencairan triwulan dua, masih menunggu. Sekarang kan baru tanggal 13, tunggulah hasil akhirnya. Nanti sekaligus dibayarkan (yang triwulan pertama)," ujarnya.

"Terkait nilai yang diterima, sesuai dengan realisasi. Jika dapat Rp 1 miliar, berarti 100 juta dibagi ke seluruh desa. Karena aturan undang-undang memang begitu. Kita tidak boleh mengurangi daripada itu. Pembagian tahun ini kayaknya sedikit sekali," ujarnya.

Dikarenakan nilainya nanti akan sedikit, Mahayastra pun meminta agar perbekel sudah memperhitungkannya sejak jauh-jauh hari.

"Kalau situasinya seperti ini, dia (perbekel) seharusnya sudah dari awal menyiapkan peraturannya, jangan lagi ada belanja fisik kalau situasi seperti ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gianyar, Dewa Ngakan Made Adi mengatakan, jika dana BHP yang diterima desa tidak sesuai dengan yang diharapkan, pihaknya pun meminta agar desa menunda kegiatan yang dibiayai BHP, dan lebih memprioritaskan penggunaannya untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengharapkan apabila nanti tahap pertama Bagi Hasil Pajak telah ditransfer ke desa, agar diperioritaskan untuk membayar BPJS Ketenagakerjaan karena iuran BPJS Ketenagakerjaan ini dibayar dari APBDes yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan tidak bisa ditunda," ujarnya. (*)

Baca juga: Sempat Molor, THR ASN Pemkab Gianyar Akhirnya Cair, Soal Tunjangan Dipertanyakan

Kumpulan Artikel Gianyar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved