Berita Denpasar
21 Orang Melanggar Penggunaan Masker di Kelurahan Padangsambian Denpasar, 11 Orang Dihukum Push Up
Senin 14 Juni 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes)
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Senin 14 Juni 2021, tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak protokol kesehatan (prokes) di Kelurahan Padangsambian, Denpasar, Bali.
Sidak ini difokuskan di simpang Jalan Gunung Agung – Jalan Gunung Sanghyang – Jalan Tangkuban Perahu.
Dari kegiatan tersebut, sebanyak 21 pelanggar terjaring.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sebanyak 10 orang didenda di tempat masing-masing Rp 100 ribu karena tidak menggunakan masker.
Baca juga: Desa Pemogan Gelar Edukasi Prokes di Pasar Tradisional, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 4 Pelanggar
Sementara 11 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak tepat.
Sehingga mereka diberi hukuman push up.
Dalam sidak prokes ini, pihaknya berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemberian sanksi berupa denda ini juga sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.
Meskipun penerapan sanksi ini sudah lama, namun hingga saat ini masih banyak yang membandel dan melakukan pelanggaran.
Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Baca juga: Polres Klungkung Terjunkan Bhabinkamtibmas di Setiap Pos Vaksinasi Untuk Edukasi Prokes
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar