Berita Klungkung
BPK RI Temukan 4 Koperasi di Klungkung Belum Mengembalikan Dana Investasi ke Kas Daerah
Berdasarkan temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemda Klungkung tahun 2020, ada empat koperasi dan tiga LPD diketahui belum mengembalikan dana
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Berdasarkan temuan BPK RI atas laporan keuangan Pemda Klungkung tahun 2020, ada empat koperasi dan tiga LPD diketahui belum mengembalikan dana investasi yang sudah jatuh tempo ke Kas Daerah.
Jumlahnya pun cukup besar, yakni Rp 580 juta.
Hanya saja keberadaan empat koperasi itu sama sekali tidak diketahui oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Klungkung.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, I Wayan Ardiasa menjelaskan, tunggakan pengembalian dana investasi sudah ada sejak dirinya belum menjabat sebagai Kadis.
Baca juga: Menteri Koperasi dan UKM Meminta Agar Produk UKM Bali Dapat Mendunia Melalui Aplikasi Digital
Bahkan kata dia, tunggakan pengembalian itu sudah sejak 10 tahun lebih.
“Ada empat koperasi, sebelum saya disana 10 tahun yang lalu (tunggakan sudah ada),” jelas Ardiasa, Minggu 13 Juni 2021.
Ia juga menyatakan tidak tahu persis prosedur dan perencanaan dana investasi tersebut.
“Latar belakang masalah saya tidak tahu, saya belum disana. Saya menerima begitu ada persoalan. Bagaimana prosedur dan perencanaan saya tidak tahu,” katanya.
Dirinya juga sudah pernah berusaha mencari keberadaan koperasi dimaksud sejak beberapa tahun belakangan, tapi tidak pernah ketemu.
Meskipun demikian, temuan ini tetap ditindaklanjuti.
"Keempat koperasi ini juga rencananya diusulkan untuk dibubarkan, tapi karena masih terlibat hutang, koperasi dimaksud belum bisa diusulkan untuk dibubarkan," ungkap Ardiasa.
Karena pengembalian dana investasi itu macetnya lebih dari 10 tahun dan koperasi yang menunggak pembayaran tidak diketemukan keberadaannya, Ardiasa menyerahkan pengurusan masalah ini kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.01/2006, KPKNL merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada kepala kantor wilayah.
Salah satu fungsi dan tugas KPKNL adalah pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta penetapan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan eksekusi barang jaminan.
Baca juga: Terkait Perkara Korupsi Dana KUR di Bank BUMN, Penyidik Kejari Badung Geledah Koperasi di Tibubeneng
"Tindak lanjutnya sudah ada di KPKNL, kami hanya menunggu saja bagaimana tindak lanjutnya," jelasnya.
Sementara terkait LPD yang juga ikut belum mengembalikan dana investasi, Ardiasa menyatakan bukan menjadi kewenangan dirinya. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung