Berita Bali
Ditangkap Saat Menempel Sabu di Bali, Arvin Minta Keringanan Hukuman Pasca Dituntut 13 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Arvin Edsa Banurea
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan pidana penjara selama 13 tahun terhadap terdakwa Arvin Edsa Banurea (24).
Terdakwa kelahiran Maros, 24 April 1996 ini dituntut pidana karena dinilai terbukti bersalah terlibat tindak pidana peredaran narkotik jenis sabu.
Terhadap tuntutan JPU itu, terdakwa dalam persidangan yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar meminta keringanan hukuman.
"Terdakwa Arvin dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa melalui kami sebagai penasihat hukum sudah mengajukan pembelaan tertulis yang intinya memohon keringanan hukuman," jelas Pipit Prabhawanty, Senin 14 Juni 2021.
Baca juga: Anji Ditangkap Karena Dugaan Kasus Narkoba, Ini Tanggapan Sheila Marcia
Pengacara dari Pusat bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini menjelaskan, ada sejumlah pertimbangan diajukan keringanan hukuman untuk terdakwa Arvin.
"Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa adalah tulang punggung keluarga," papar Pipit Prabhwanty.
Sementara itu, dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, bahwa Arvin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman
Atas perbuatannya, Arvin dijerat dua pasal sekaligus, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik, dan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Ditangkapnya terdakwa Arvin berdasarkan informasi dari masyarakat, jika ada laki-laki sering melakukan transaksi narkotik di Jalan Pulau Panjang, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat.
Atas informasi itu petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali melakukan penyelidikan yang mengarah kepada terdakwa.
Alhasil terdakwa pun berhasil diringkus di depan sebuah toko Jalan Pulau Panjang, Jumat 12 Maret 2021, sekira pukul 01.00 Wita.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotik jenis sabu seberat 4,26 gram netto dan 1 buah timbangan digital.
Tidak berhenti sampai di sana, petugas kepolisian lalu membawa terdakwa ke kosnya di Jalan Teuku Umar Barat, Padangsambian Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Bali, untuk dilakukan penggeledahan.
Baca juga: KRONOLOGI Truk Ekspedisi Bawa 22 Paket Ganja Seberat 44 Kilogram Diamankan di Terminal Mengwi Badung
Di kos terdakwa, petugas kepolisian kembali menemukan 6 plastik klip bening yang masing-masing berisi sabu.