Berita Tabanan
Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan
Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satgas Covid-19 Kabupaten Tabanan saat ini terus menggencarkan program vaksinasi untuk masyarakat.
Tujuannya adalah agar lebih cepat mencapai herd immunity atau kekebalan kelompok.
Tak hanya itu, Satgas Tabanan juga terus mensosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang pengadaaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Indonesia kepada seluruh Perbekel di Tabanan untuk selanjutnya disampaikan ke warga.
Perpres Nomor 14 tahun 2021 pada Pasal 13A ayat (4) menyebutkaan, bagi masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan untuk vaksinasi dan menolak untuk divaksinasi akan menerima sanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos).
Kemudian juga diberlakukan penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, serta denda.
"Jadi untuk di Tabanan kita sudah sosialisasikan (perpres) itu kepada seluruh perbekel. Semua perbekel juga sudah sosialisasikan kepada masyarakat agar mengikuti vaksinasi karena ada sanksi administratif dan denda untuk yang tidak mau vaksinasi (menolak)," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila saat dikonfirmasi Selasa 15 Juni 2021.
Selain itu, para Perbekel di seluruh desa juga sudah melakukan sosialisasi agar seluruh masyarakat memahami proses vaksinasi dan kekebalan kelompok segera tercapai.

"Sejauh ini masyarakat sangat antusias untuk mengikuti vaksinasi. Kemudian untuk untuk mendorong percepatan proses vaksinasi, masyarakat diminta menyampaikan secara jujur soal penyakitnya. Jujur dalam artian biarkan petugas medis yang menentukan apakah seorang warga boleh atau tidak menerima vaksinasi dan jangan momvonis diri sendiri," tegasnya.
Terlebih lagi saat ini Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSU) Tabanan sudah siap melayani vaksinasi bagi masyarakat.
"Jadi masyarakat sudah bisa melaksanakan vaksinasi secara umum di rumah sakit Tabanan. Itu tidak untuk masyarakat Tabanan saja, melainkan warga luar Tabanan juga bisa," ungkapnya.
Baca juga: Jumlah Penduduknya Banyak, Buleleng Jadi Atensi Pemprov Bali Terkait Vaksinasi Covid-19
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Tabanan, dr. I Nyoman Suratmika menjelaskan, masyarakat Kabupaten Tabanan khususnya yang ada diwilayah kota Tabanan yang ingin mendapatkan vaksinasi dipersilahkan datang ke RSUD Tabanan.
Vaksinasi di RSUD Tabanan akan dilayani setiap hari Senin hingga Sabtu, sesuai jam kerja yakni pukul 08.00 – 12.00 wita.
Pembatasan jam layanan ini dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan.
"Jadi siapa saja boleh datang untuk dapat layanan vaksinasi yang penting sasaran diatas 18 tahun," katanya.
Suratmika menyebutkan, untuk masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan vaksinasi di RSUD Tabanan, harus membawa fotocopy KTP dan nomor telepon yang masih aktif.