Berita Tabanan

Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan

Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi vaksinasi - Percepat Herd Immunity - Menolak Vaksin Tak Dapat Bansos & Tak Dilayani Administrasi Pemerintahan 

"Mereka ini (sasaran vaksinasi) nanti akan didaftarkan by sistem di rumah sakit untuk mendapatkan undangan vaksinasi tahap II, jadi kalau vaksinasi tahap I dilayani di RS Tabanan maka tahap II juga dilayani ditempat yang sama, tidak bisa pindah ke tempat lain," jelasnya.

Pejabat asal Desa Wongaya Gede, Kecamatan Penebel melanjutkan, vaksinasi Covid19 merupakan salah satu dari pencegahan penularan Covid19.

Walaupun sudah mendapatkan vaksin, dihimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. 

Sebab, untuk mencapai herd immunity di kabupaten Tabanan jumlah masyarakat yang sudah tervaksin sebanyak 70 persen dari total masyarakat sasaran vaksinasi.

Dia menyebutkan, dari total jumlah penduduk Tabanan sebanyak 461.632 orang, jika dihitung minimal 70 persen capaian vaksinasi, maka total sasaran sebanyak 323.141 orang dengan kebutuhan 646.282 dosis vaksin.

Suratmika menyebutkan, hingga Senin 14 Juni 2021 kemarin sudah mencapai 50,92 persen dengan capaian vaksinasi 7-8 ribu orang perhari.  

Suratmika mengaku, proses percepatan vaksinasi ini juga merupakan hasil dukungan dan bantuan dari sejumlah instansi kesehatan lainnya seperti dari Dinas Kesehatan Propinsi Bali, dan petugas kesehatan dari Polda Bali maupun Kodam Udayana.

"Target sasaran vaksinasi tahap I untuk Tabanan total 323.141 orang, per Senin kemarin sudah 50, 92 persen, dengan peningkatan cakupan yang luar biasa saat ini, saya yakin sebelum akhir bulan Juli sudah rampung untuk tahap I," ucapnya.

Perpres Nomor 14 Tahun 2021
Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Perpres tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Dalam Perpres Nomor 14/2021 itu diatur pula sanksi administratif bagi mereka yang menolak divaksin Covid-19.

Seperti apa rincian sanksi bagi penolak vaksin?

Dilansir dari Kompas.com, ketentuan mengenai berbagai sanksi bagi penolak vaksin tercantum dalam Pasal 13A dalam Perpres tersebut.

Pasal itu menyebutkan, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

Dikecualikan dari kewajiban tersebut yakni bagi sasaran penerima vaksin yang tidak memenuhi kriteria sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved