Berita Bali

Berbagai Produk Barang Tak Berijin Dimusnahkan Bea Cukai Denpasar

Berbagai jenis barang yang tidak memiliki ijin jual beli di pasar nasional terutama yang diperdagangkan di wilayah Bali, dimusnahkan Bea Cukai

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Rizal Fanany
Petugas Bea Cukai Denpasar memusnahkan ribuan barang ilegal yang masuk ke Bali Periode 2020-2021 di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Denpasar, Selasa 15 Juni 2021. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memiliki label dan ilegal yang beredar di masyarakat. Diperkirakan memiliki nilai total Rp 296.340.000. Sementara total nilai kerugian negara mencapai Rp 83.273.671. - Berbagai Produk Barang Tak Berijin Dimusnahkan Bea Cukai Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Berbagai jenis barang yang tidak memiliki ijin jual beli di pasar nasional terutama yang diperdagangkan di wilayah Bali, dimusnahkan Bea Cukai Denpasar bersama pihak instansi terkait lainnya.

Pemusnahan barang yang ditemukan Bea Cukai Denpasar masing-masing terdiri dari berbagai minuman, tembakau dan cairan liquid.

Menurut keterangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Denpasar, Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan, sebagai wujud implementasi dari fungsi pengawasan berdasarkan surat keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar nomor KEP-120/WBC.13/KPP.MP.02/2021 per tanggal 4 Juni 2021 tentang Barang Milik Negara (BMN) siap musnah, Bea Cukai Denpasar pun melaksanakan kegiatan pemusnahan BMN atas barang dari hasil penindakan atau temuan pada periode 2020 hingga 2021.

Barang temuan yang berhasil ditemukan saat kegiatan operasi pasar terhadap produk hasil tembakau (HT), hasil pengelolaan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di tengah masyarakat.

Baca juga: Nilai Barang Rp 296 Juta Lebih, Bea Cukai Denpasar Musnahkan Produk Tak Berizin

"Barang yang kita musnahkan hari ini itu ada 808 botol MMEA, 21.584 batang rokok dan 101 botol liquid vape dengan total jumlah nilai barang Rp 296.340.000. Dimana hasil temuan ini, membuat negara merugi hingga Rp 83.273.671," ujar Kusuma Santi Wahyuningsih, Selasa 15 Juni 2021, kepada awak media.

Lebih lanjut, kegiatan pemusnahan ini dilakukan sebagai wujud penegakkan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

"Pemusnahan atas temuan BMN ini, kita lakukan dengan cara dibakar, dituang dan dipecahkan. Kemudian sisa barang yang telah dimusnahkan akan di buang ke tempat pembuangan akhir," ungkap Kusuma.

Dalam pemusnahan ini, ia mengaku mengadap dukungan dari instansi-instansi terkait lainnya khususnya instansi yang membawahi fungsi pengawasan terhadap barang kena cukai.

Diantara instansi terkait masing-masing dari aparat Kepolisian, TNI, Kejaksaan dan Kementerian ataupun lembaga seperti Disperindag, Dinkes, BPOM, KSOP dan Pemda.

Menurutnya dengan adanya sikap tegas seperti ini, membuat semua pihak bisa mempertahankan dan berupaya untuk terus menuntaskan barang-barang yang tidak memiliki ijin.

"Dalam kaitannya sebagai comunity protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital guna mendukung terciptanya iklim yang kondusif," tambahnya.

"Terutama bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat," tutup Kusuma Santi Wahyuningsih.(*).

Baca juga: Ekspor Produk Kelautan Tinggi dan Jadi Tulang Punggung, Bea Cukai Ngurah Rai Lakukan Pemetaan

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved