Berita Buleleng
Polisi Tangkap Lima Pelaku Illegal Logging di Hutan Desa Gerokgak Buleleng
Aparat kepolisian sektor Seririt menangkap lima pelaku illegal logging di kawasan hutan negara Banjar Dinas Taman Sari Mekar
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Penebang, pengangkut hingga pembeli kami proses semua. Ini karena kami tidak main-main dalam penegakkan hukum illegal logging, supaya lingkungan hutan di Bali tidak rusak. Siapapun orangnya kami tindak dengan tegas,"ucapnya.
Baca juga: Polsek Rendang Amankan Pelaku Illegal Logging di Karangasem Bali
Kompol Juli menyebut, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus ini, untuk mencari tahu sejak kapan ke lima tersangka melakukan aksi illegal logging di kawasan hutan Banjar Dinas Taman Sari Mekar.
"Kami masih dalami lagi, kami belum bisa memastikan apakah mereka sudah sering menebang pohon di kawasan hutan itu atau tidak. Kami juga belum bisa memperkirakan berapa luas hutan yang sudah mereka tebang, akan didalami juga nanti oleh pihak Polhut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 87 Ayat (1) huruf b yo pasal 12 huruf I, UU RI Nomor 19 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, serta denda Rp 500 juta.(*).
Kumpulan Artikel Buleleng